Deretan Pasal Perppu Ciptaker Ciptaan Jokowi Yang Dinilai Bikin Buruh Makin Buntung, Soal Pesangon Hingga Pekerja Asing

Bangun Santoso

Selasa, 03 Januari 2023 | 07:56 WIB
Deretan Pasal Perppu Ciptaker Ciptaan Jokowi Yang Dinilai Bikin Buruh Makin Buntung, Soal Pesangon Hingga Pekerja Asing
Ilustrasi demo buruh di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sedangkan jika dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan, UMP dihitung dengan turut memperhitungkan komponen kebutuhan hidup layak (KHL).

Soal Aturan Tenaga Kerja Asing

Kelompok buruh memandang, Perppu Cipta Kerja 'terlalu' mempermudah masuknya tenaga kerja asing ke semua jenis pekerjaan yang sejatinya bisa digarap pekerja lokal/Indonesia.

Kemudahan juga diberikan pemerintah dengan menghapus kewajiban bisa berbahasa Indonesia bagi pekerja asing yang mau kerja di RI.

Aturan PHK

Kelompok buruh juga memandang aturan PHK dalam Perppu Cipta Kerja berpotensi merugikan buruh. Pasalnya aturan itu memberikan kemudahan kepada perusahaan melakukan PHK.

Soal Ketentuan Hari Libur

Perppu Cipta Kerja mengatur bahwa minimal dalam satu pekan, pekerja mendapatkan satu hari libur yang diberikan oleh perusahaan.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Perppu Cipta Kerja yang berbunyi sebagai berikut:

"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu."

Tentu, ketentuan tersebut menuai kontroversi lantaran aturan sebelumnya mewajibkan bagi perusahaan untuk memberikan libur minimal dua hari dalam satu pekan.

Waktu Kerja Jadi 7-8 Jam Sehari

Namun, tetap ada beberapa ketentuan yang memberi kesempatan bagi pekerja untuk mendapat dua hari libur.

Hal ini tertuang dalam ketentuan waktu kerja yang kini diberikan 7 sampai 8 jam kerja.

"Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja," demikian bunyi Pasal 77 ayat (1)."

"Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; (a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau (b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu," bunyi Pasal 77 ayat (2).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fraksi PAN ke Pemerintah: Apa Betul Perppu Cipta Kerja Terbit untuk Gugurkan Putusan MK?

Fraksi PAN ke Pemerintah: Apa Betul Perppu Cipta Kerja Terbit untuk Gugurkan Putusan MK?

News | Senin, 02 Januari 2023 | 22:32 WIB

Kritik Pedas AHY ke Jokowi Soal Perppu Cipta Kerja: Hukum Dibuat untuk Kepentingan Rakyat, Bukan Kepentingan Elite

Kritik Pedas AHY ke Jokowi Soal Perppu Cipta Kerja: Hukum Dibuat untuk Kepentingan Rakyat, Bukan Kepentingan Elite

News | Senin, 02 Januari 2023 | 22:04 WIB

Perppu Cipta Kerja Diklaim Ciptakan Iklim Ketenagakerjaan Kondusif

Perppu Cipta Kerja Diklaim Ciptakan Iklim Ketenagakerjaan Kondusif

| Senin, 02 Januari 2023 | 18:58 WIB

Gegara Perppu Ciptaker, Libur Kerja Kini Cuma 1 Hari dalam Seminggu

Gegara Perppu Ciptaker, Libur Kerja Kini Cuma 1 Hari dalam Seminggu

Foto | Senin, 02 Januari 2023 | 18:46 WIB

DPR Harusnya Marah Usai Jokowi Tiba-tiba Terbitkan Perppu Cipta Kerja

DPR Harusnya Marah Usai Jokowi Tiba-tiba Terbitkan Perppu Cipta Kerja

News | Senin, 02 Januari 2023 | 18:30 WIB

KEPAL Tuntut Presiden Cabut Perppu Cipta Kerja, Lalu Minta Jokowi Jalankan Putusan MK Bukan Malah Dilanggar

KEPAL Tuntut Presiden Cabut Perppu Cipta Kerja, Lalu Minta Jokowi Jalankan Putusan MK Bukan Malah Dilanggar

News | Senin, 02 Januari 2023 | 17:31 WIB

Perppu Cipta Kerja Bikin Jokowi Terancam Dimakzulkan, Rizal Ramli 'Colek' Oligarki: Itu Dagingnya!

Perppu Cipta Kerja Bikin Jokowi Terancam Dimakzulkan, Rizal Ramli 'Colek' Oligarki: Itu Dagingnya!

News | Senin, 02 Januari 2023 | 16:38 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB