Di postingan yang sama, Sri Mulyani juga menyoroti perihal kelompok kaya dan para pejabat. Senada dengan warganet, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memastikan kaum kaya dan pejabat juga diwajibkan membayar pajak.
"Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 milyar per tahun, bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%). Itu kira-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 miliar setahun..! Besar ya.. Adil bukan..?" tuturnya.

Sri Mulyani kemudian beralih kepada pelaku usaha kecil dengan omzet penjualan di bawah Rp500 juta per tahun yang dinyatakan tidak perlu membayar pajak. Sedangkan perusahaan besar dengan keuntungan harus membayar pajak 22%.
"Pajak memang untuk mewujudkan azas KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA. Uang pajak anda juga kembali ke anda," kata Sri Mulyani.
"Mereka yang kemampuannya kecil dan lemah dibebaskan pajak, bahkan dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan dll. Mereka yang kuat dan mampu bayar pajak," tandasnya.