Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.775.000
Beli Rp2.640.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Kemenkeu: Restitusi dan Pemeriksaan Pajak Bakal Dipangkas!

Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 07 Mei 2025 | 15:59 WIB
Kemenkeu: Restitusi dan Pemeriksaan Pajak Bakal Dipangkas!
Kemenkeu memastikan akan melakukan simplifikasi besar-besaran pada proses restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak) hingga pemeriksaan pajak.(Kemenkeu)

Suara.com - Angin segar berhembus bagi para wajib pajak di Tanah Air. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan melakukan simplifikasi besar-besaran pada proses restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak) hingga pemeriksaan pajak.

Langkah revolusioner ini merupakan bagian dari strategi deregulasi yang tengah gencar dikejar pemerintah untuk memperkuat fundamental ekonomi domestik, baik dari sisi internal maupun eksternal.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu secara tegas menyatakan bahwa deregulasi hambatan non-tarif, termasuk di sektor perpajakan, bukan semata-mata respons terhadap tekanan dari negara adidaya seperti Amerika Serikat (AS). Lebih dari itu, kebijakan ini didorong oleh kebutuhan internal yang mendesak untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing ekonomi Indonesia di kancah global.

"Tujuan utama kami menderegulasi hambatan non-tarif bukan semata tekanan dari Amerika Serikat tetapi karena kebutuhan internal untuk meningkatkan efisiensi ekonomi," ujar Wamenkeu Anggito dalam acara Fitch Ratings’ Annual Indonesia Conference di Jakarta, Rabu (7/5/2025), menegaskan komitmen pemerintah untuk melakukan reformasi struktural demi kemajuan ekonomi bangsa.

Lebih lanjut, Wamenkeu Anggito mengungkapkan bahwa Kemenkeu terus menjalin komunikasi intensif dengan para wajib pajak dalam rangka implementasi deregulasi di bidang perpajakan. Fokus utama saat ini adalah mempercepat proses penghapusan kredit pajak yang selama ini kerapkali berbelit-belit dan memakan waktu. Selain itu, pemerintah juga berupaya keras untuk memangkas durasi dan kompleksitas pemeriksaan pajak, sehingga tidak lagi menjadi momok yang menghambat aktivitas dunia usaha.

"Terutama untuk mempercepat proses penghapusan kredit pajak serta mempercepat pemeriksaan pajak," imbuh Anggito, memberikan harapan baru bagi para pelaku usaha yang selama ini merasakan lamanya proses administrasi perpajakan.

Langkah deregulasi pemerintah tidak hanya terbatas pada sektor perpajakan. Wamenkeu Anggito juga membeberkan rencana pemberian insentif fiskal lain, seperti penghapusan bea masuk untuk barang-barang tertentu yang dinilai krusial bagi pertumbuhan industri domestik. Selain itu, pemerintah juga tengah menggodok deregulasi di sektor perdagangan serta kepabeanan dan cukai, dengan tujuan untuk memangkas biaya logistik dan meningkatkan kelancaran arus barang.

Anggito juga menyoroti pentingnya mengoptimalkan strategi terkait kebijakan non-tarif, termasuk yang berkaitan dengan impor. Langkah ini dipandang krusial dalam upaya mengurangi defisit perdagangan yang saat ini telah membengkak hingga lebih dari 80 miliar dolar AS. Pemerintah tengah mencari berbagai cara untuk menyeimbangkan neraca perdagangan, termasuk melalui kebijakan impor yang lebih selektif dan upaya menarik investasi asing, terutama dari AS.

"Kami sedang mencari cara untuk menyeimbangkan defisit ini. Ada beberapa cara, termasuk impor dan menarik investasi AS ke Indonesia. Cara lain juga termasuk pendanaan bersama," jelas Anggito, mengindikasikan pendekatan holistik pemerintah dalam mengatasi tantangan neraca perdagangan.

Janji Sri Mulyani dan Arahan Presiden Prabowo

Komitmen pemerintah untuk melakukan deregulasi fiskal sebenarnya telah digaungkan sebelumnya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pada awal April lalu, Menkeu Sri Mulyani berjanji untuk menyederhanakan regulasi di lingkup fiskal sebagai salah satu langkah strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi Indonesia di tengah turbulensi ekonomi global yang semakin intens.

"Kementerian Keuangan terus menjaga keuangan negara dan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tetap sehat dan kredibel, dengan terus melakukan reformasi deregulasi, debirokratisasi, dan menyederhanakan regulasi," tegas Sri Mulyani kala itu, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan iklim investasi dan bisnis yang lebih kondusif.

Langkah deregulasi ini juga merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto kepada tim ekonomi Kabinet Merah Putih. Presiden Prabowo menekankan pentingnya sinergi antar pejabat ekonomi untuk melakukan langkah deregulasi yang signifikan, dengan tujuan utama memperbaiki dan menyederhanakan aturan birokrasi yang selama ini dinilai menghambat lingkungan berusaha. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban usaha akibat guncangan ekonomi global yang tidak terhindarkan.

Menkeu Sri Mulyani juga memastikan bahwa APBN akan terus dikelola secara lincah dan fleksibel, namun tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian (prudent) dan keberlanjutan. Deregulasi fiskal dipandang sebagai salah satu cara untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Donald Trump Pasang Tarif 100% untuk Film Asing di Bioskop AS

Donald Trump Pasang Tarif 100% untuk Film Asing di Bioskop AS

Your Say | Senin, 05 Mei 2025 | 15:56 WIB

Prabowo Bakal Kenakan Tarif Pajak Tinggi Buat Orang Kaya RI

Prabowo Bakal Kenakan Tarif Pajak Tinggi Buat Orang Kaya RI

Bisnis | Jum'at, 02 Mei 2025 | 15:26 WIB

Janji Presiden Prabowo Bakal Kaji Pajak di Depan Massa Buruh: Kalau Sedikit-sedikit Boleh Dong

Janji Presiden Prabowo Bakal Kaji Pajak di Depan Massa Buruh: Kalau Sedikit-sedikit Boleh Dong

News | Jum'at, 02 Mei 2025 | 06:27 WIB

Terkini

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:55 WIB

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:54 WIB

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:38 WIB

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:16 WIB

IHSG Loyo, Investor Asing Kabur Massal Rp53 Triliun dari Bursa Saham

IHSG Loyo, Investor Asing Kabur Massal Rp53 Triliun dari Bursa Saham

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:56 WIB

Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82.450 per Kg, Telur Ayam Rp30.500 per Kg

Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82.450 per Kg, Telur Ayam Rp30.500 per Kg

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:39 WIB

Harga Sawit Anjlok Usai Ekspor Satu Pintu, Petani Terdampak! Pemerintah Tegur 139 PKS

Harga Sawit Anjlok Usai Ekspor Satu Pintu, Petani Terdampak! Pemerintah Tegur 139 PKS

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:44 WIB

5 Trik Jitu Naikin Limit Aplikasi Buy Now PayLater ke 50 Juta

5 Trik Jitu Naikin Limit Aplikasi Buy Now PayLater ke 50 Juta

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:00 WIB

Harga Emas Hari Ini Naik, Antam Sentuh Rp2,88 Juta per Gram

Harga Emas Hari Ini Naik, Antam Sentuh Rp2,88 Juta per Gram

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:55 WIB

Link Download PP 20 Tahun 2026 PDF, Aturan Pajak Baru yang Soroti Suap hingga UMKM

Link Download PP 20 Tahun 2026 PDF, Aturan Pajak Baru yang Soroti Suap hingga UMKM

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:52 WIB