Suara.com - Terungkap fakta baru terkait kasus pemulung yang menculik anak berusia 6 tahun Malika Anastasya hingga hampir sebulan. Iwan Sumarno (42), pelaku yang baru ditangkap itu ternyata terkenal galak ketika sedang memulung.
Fakta itu diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin saat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur Selasa (3/1/2023).
"Jadi kalau dia ada di suatu wilayah, tidak ada pemulung lain yang (boleh) mengambil barang bekas di wilayah itu,” kata Komarudin.
Namun, di kalangan keluarga korban, kata Komarudin, pelaku dikenal sebagai orang yang ramah dan dekat dengan anak kecil.
Kondisi yang bertolak belakang ini, kata Komarudin, masih akan didalami oleh penyidik.
"Kami bakal korek dan dalami,” ucapnya.
Hingga saat ini kondisi Malika masih dalam perawatan intensif agar kondisi psikologisnya bisa pulih sepenuhnya paska penculikan yang menimpanya dalam beberapa minggu lalu.
Komarudin juga mengaku, hingga saat ini terduga pelaku masih berstatus saksi dan belum ditetapkan menjadi tersangka. Meski demikian, petugas telah menyiapkan pasal 330 KUHP untuk menjerat Iwan. Adapun ancaman hukuman dalm tersebut yakni hukuman penjara paling lama 7 tahun.
"Kami masih punya waktu 6 jam untuk menjadi terduga pelaku jadi tersangka," katanya.
Baca Juga: Dalih Culik Malika karena Sayang dan Ajak Jadi Pemulung, Iwan Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Diajak Memulung Selama Diculik