Ferdy Sambo Seharusnya Ditahan Sampai 9 Januari, Bagaimana Aturan Penahanan Masa Sidang?

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 04 Januari 2023 | 11:25 WIB
Ferdy Sambo Seharusnya Ditahan Sampai 9 Januari, Bagaimana Aturan Penahanan Masa Sidang?
Terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Suara.com - Masa penahanan Ferdy Sambo diketahui berakhir pada 9 Januari 2023. Seharusnya setelah itu, ia dibebaskan dari penahanan.

Namun, karena pemeriksaan kasus belum selesai, Hakim pun menetapkan kebijakan penahanan yang dapat mempermudah pemeriksaan kasus.

Lantas seperti apa aturan masa penahanan Ferdy Sambo yang disebut sampai 9 Januari?

Diperpanjang penahanannya

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyampaikan Majelis Hakim akan ajukan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo. Pasalnya, penahanan Ferdy Sambo habis pada 9 Januari 2023.

Artinya, karena pemeriksaan kasus yang belum selesai, terhadap Ferdy Sambo pun dilakukan penahanan.

Dasar hukum penahanan terdakwa

Terdapat pengaturan penahanan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yang memperbolehkan dilakukannya perpanjangan masa penahanan. PN Jaksel pun menyusun kalender terkait penahanan tersebut.

Ketetapan itu berdasarkan Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (6) KUHAP. Bunyi pasal tersebut yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Sudah Lihat Video Diduga Hakim PN Jaksel Curhat Kasus Sambo ke Wanita, KY Langsung Telusuri Kebenarannya

Pasal 29 KUHAP

(1) Dikecualikan dan jangka waktu penahanan sebagahnana tersebut pada Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasar alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena:

a. tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau

b. perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih.

(2) Perpanjangan tersebut pada ayat (1) diberikan untuk paling lama tiga puluh hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama tiga puluh hari.

(6) Setelah waktu enam puluh hari, walaupun perkara tersebut belum selesai diperiksa atau belum diputus, tersangka atau terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI