Dosa-dosa Besar Herry Wirawan yang Antarkan Dirinya ke Hukuman Mati

Rabu, 04 Januari 2023 | 14:31 WIB
Dosa-dosa Besar Herry Wirawan yang Antarkan Dirinya ke Hukuman Mati
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan duduk di ruang tunggu untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ujar keterangan LPSK.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI