Dosa-dosa Besar Herry Wirawan yang Antarkan Dirinya ke Hukuman Mati

Rabu, 04 Januari 2023 | 14:31 WIB
Dosa-dosa Besar Herry Wirawan yang Antarkan Dirinya ke Hukuman Mati
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan duduk di ruang tunggu untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Suara.com - Herry Wirawan, pemilik pesantren Tahfidz Madani di Bandung yang memperkosa sejumlah santriwati di bawah naungannya akhirnya divonis hukuman mati oleh pengadilan.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung telah mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata  Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/1/2022).

Meski mengajukan kasasi, Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan tersebut hingga Herry Wirawan tetap akan dihukum mati melalui putusan MA Nomor 5632 K/PID.SUS/2022.

"Amar putusan = tolak," bunyi isi putusan yang dikutip Suara.com, Rabu (4/1/2023).

Dosa-dosa Herry Wirawan: Perkosa santriwati hingga hamil

Tak heran jika publik berbahagia ketika Herry Wirawan diputuskan untuk dihukum mati. Sebab bagi publik, dosa Herry Wirawan amatlah besar.

Dosa terbesar Herry tak lain adalah melakukan pelecehan seksual terhadap murid yang seharusnya ia ayomi selaku seorang pimpinan pondok pesantren. Namun, tak jarang Herry melakukan 'dosa-dosa' lainnya seperti memanipulasi pikiran santriwatinya hingga menggunakan dana bantuan untuk melakukan aksi jahatnya.

Adapun Herry Wirawan melakukan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati yang belajar di pondok pesantren yang ia asuh.

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, PKB: Sangat Pas! Masa Depan Korban Sudah Sangat Mati

Berdasarkan laporan sejumlah korban, Herry beraksi dari tahun 2016 hingga 2021. Ada pula korban yang hamil sampai melahirkan akibat ulah bejat Herry tersebut. Aksi bejat Herry terekspos publik usai korban melapor ke Polda Jabar pada Mei 2021.

Iming-imingi korban dengan bantuan biaya kuliah

Herry melancarkan aksinya tersebut dengan memberi iming-imingan kepada korban berupa bantuan biaya kuliah. Iming-imingan tersebut digunakan sebagai bujuk rayu kepada para santriwati agar Herry dapat mudah melakukan aksi kejinya terhadap mereka.

"Pelaku kemudian membujuk rayu anak didiknya hingga menjanjikan para korban akan disekolahkan sampai tingkat universitas," tulis Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui keterangan resmi mereka.

Tilap dana bantuan

Tak cukup di situ, Herry menilap dana bantuan yang seharusnya diberikan kepada sejumlah santriwati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI