Dosa-dosa Besar Herry Wirawan yang Antarkan Dirinya ke Hukuman Mati

Ruth Meliana Dwi Indriani

Rabu, 04 Januari 2023 | 14:31 WIB
Dosa-dosa Besar Herry Wirawan yang Antarkan Dirinya ke Hukuman Mati
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan duduk di ruang tunggu untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Suara.com - Herry Wirawan, pemilik pesantren Tahfidz Madani di Bandung yang memperkosa sejumlah santriwati di bawah naungannya akhirnya divonis hukuman mati oleh pengadilan.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung telah mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata  Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/1/2022).

Meski mengajukan kasasi, Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan tersebut hingga Herry Wirawan tetap akan dihukum mati melalui putusan MA Nomor 5632 K/PID.SUS/2022.

"Amar putusan = tolak," bunyi isi putusan yang dikutip Suara.com, Rabu (4/1/2023).

Dosa-dosa Herry Wirawan: Perkosa santriwati hingga hamil

Tak heran jika publik berbahagia ketika Herry Wirawan diputuskan untuk dihukum mati. Sebab bagi publik, dosa Herry Wirawan amatlah besar.

Dosa terbesar Herry tak lain adalah melakukan pelecehan seksual terhadap murid yang seharusnya ia ayomi selaku seorang pimpinan pondok pesantren. Namun, tak jarang Herry melakukan 'dosa-dosa' lainnya seperti memanipulasi pikiran santriwatinya hingga menggunakan dana bantuan untuk melakukan aksi jahatnya.

Adapun Herry Wirawan melakukan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati yang belajar di pondok pesantren yang ia asuh.

baca juga

Berdasarkan laporan sejumlah korban, Herry beraksi dari tahun 2016 hingga 2021. Ada pula korban yang hamil sampai melahirkan akibat ulah bejat Herry tersebut. Aksi bejat Herry terekspos publik usai korban melapor ke Polda Jabar pada Mei 2021.

Iming-imingi korban dengan bantuan biaya kuliah

Herry melancarkan aksinya tersebut dengan memberi iming-imingan kepada korban berupa bantuan biaya kuliah. Iming-imingan tersebut digunakan sebagai bujuk rayu kepada para santriwati agar Herry dapat mudah melakukan aksi kejinya terhadap mereka.

"Pelaku kemudian membujuk rayu anak didiknya hingga menjanjikan para korban akan disekolahkan sampai tingkat universitas," tulis Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui keterangan resmi mereka.

Tilap dana bantuan

Tak cukup di situ, Herry menilap dana bantuan yang seharusnya diberikan kepada sejumlah santriwati.

"Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku," ujar LPSK.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana juga menyebut Herry menggunakana dana tersebut untuk menyewa hotel.

“Jadi ada dugaan-dugaan kami dari teman-teman intelijen setelah pengumpulan data dan keterangan melalui di penyelidikan bahwa kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen,” ujar Asep di Kantor Kejati Jabar.

Pekerjakan santriwati jadi buruh

Herry juga mengeksploitasi beberapa korban menjadi buruh bangunan.

"Serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ujar keterangan LPSK.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, PKB: Sangat Pas! Masa Depan Korban Sudah Sangat Mati

Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, PKB: Sangat Pas! Masa Depan Korban Sudah Sangat Mati

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 13:34 WIB

Setuju Herry Wirawan si Pemerkosa 13 Santri Dihukum Mati, PKB: Warning Kepada Pelaku Lain, Negara Tak Main-main!

Setuju Herry Wirawan si Pemerkosa 13 Santri Dihukum Mati, PKB: Warning Kepada Pelaku Lain, Negara Tak Main-main!

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 13:01 WIB

Apresiasi MA Tolak Kasasi dan Tetap Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Kemenag: Buat Efek Jera!

Apresiasi MA Tolak Kasasi dan Tetap Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Kemenag: Buat Efek Jera!

Sumut | Rabu, 04 Januari 2023 | 12:27 WIB

Pelaku Pemerkosaan Hanya Divonis 10 Bulan, Ortu Korban di Sumsel Minta Jokowi Tegakkan Keadilan

Pelaku Pemerkosaan Hanya Divonis 10 Bulan, Ortu Korban di Sumsel Minta Jokowi Tegakkan Keadilan

Sumsel | Rabu, 04 Januari 2023 | 12:01 WIB

Herry Wirawan Perpanjang Daftar Napi yang Dijatuhi Hukuman Mati di Indonesia

Herry Wirawan Perpanjang Daftar Napi yang Dijatuhi Hukuman Mati di Indonesia

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 11:48 WIB

Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Akhirnya Dihukum Mati

Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Akhirnya Dihukum Mati

Mamagini | Rabu, 04 Januari 2023 | 11:33 WIB

Terkini

Taruh Nyawa di Selat Perbatasan, Wanita Ini Sukses Ubah Nasib Ratusan Ibu-Ibu di Sebatik

Taruh Nyawa di Selat Perbatasan, Wanita Ini Sukses Ubah Nasib Ratusan Ibu-Ibu di Sebatik

Bri | Sabtu, 12 September 2026 | 00:00 WIB

Ratusan Warga Carita Gelar Doa Bersama, Berharap 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Segera Ditemukan

Ratusan Warga Carita Gelar Doa Bersama, Berharap 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Segera Ditemukan

Banten | Jum'at, 11 September 2026 | 23:55 WIB

Doa untuk 5 Jurnalis Hilang Mengalir di Tangsel, Wawali Pilar Siap Bantu Maksimal

Doa untuk 5 Jurnalis Hilang Mengalir di Tangsel, Wawali Pilar Siap Bantu Maksimal

Banten | Jum'at, 11 September 2026 | 23:45 WIB

Temuan Pelampung Dicurigai Bukan Milik Kapal 5 Jurnalis, Pemilik Ungkap Perbedaannya

Temuan Pelampung Dicurigai Bukan Milik Kapal 5 Jurnalis, Pemilik Ungkap Perbedaannya

Banten | Jum'at, 11 September 2026 | 23:38 WIB

Menanti Kepulangan Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Anak Krakatau, PFI Gelar Doa Bersama

Menanti Kepulangan Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Anak Krakatau, PFI Gelar Doa Bersama

News | Jum'at, 11 September 2026 | 22:36 WIB

Purbaya Resmi Tarik Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Libatkan Bank hingga Fintech

Purbaya Resmi Tarik Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Libatkan Bank hingga Fintech

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 22:17 WIB

Shin Tae-yong Bawa Senjata Baru Lawan Persib, Ivan Mamut Siap Debut di El Clasico

Shin Tae-yong Bawa Senjata Baru Lawan Persib, Ivan Mamut Siap Debut di El Clasico

Bola | Jum'at, 11 September 2026 | 22:02 WIB

CIP Award 2026, Wadah PTBA Ubah Gagasan Jadi Solusi Nyata

CIP Award 2026, Wadah PTBA Ubah Gagasan Jadi Solusi Nyata

Sumsel | Jum'at, 11 September 2026 | 21:50 WIB

Hari Keempat, SAR Sisir Pulau Terdekat Anak Krakatau Cari 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal

Hari Keempat, SAR Sisir Pulau Terdekat Anak Krakatau Cari 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal

News | Jum'at, 11 September 2026 | 21:33 WIB

Mengetuk Pintu Langit, Taburan Doa Menggema di Hari Ke-4 Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Mengetuk Pintu Langit, Taburan Doa Menggema di Hari Ke-4 Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

News | Jum'at, 11 September 2026 | 21:20 WIB

×