Remuk! Begini Perasaan Kakak Malika usai Tahu Adiknya Diculik Residivis Kasus Pencabulan

Rabu, 04 Januari 2023 | 15:09 WIB
Remuk! Begini Perasaan Kakak Malika usai Tahu Adiknya Diculik Residivis Kasus Pencabulan
Remuk! Begini Perasaan Kakak Malika usai Tahu Adiknya Diculik Residivis Kasus Pencabulan. [Ist]

Suara.com - Ardya (20), kakak kedua Malika Anastasya korban penculikan mengaku syok setelah mendengar kabar Iwan Sumarno adalah residivis kasus pencabulan. Iwan kembali ditangkap setelah 26 hari menculik Malika.

"Kami juga enggak tahu kalau si pelaku ini mantan narapidana. Pasti syok banget saya. Karena adik saya perempuan, terlebih kasus dia tuh pencabulan," ucap Ardya saat dijumpai di kios Bursa Ikan Hias Kartini, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).

Ardya menambahkan, kerap melintas di sepanjang Bursa Ikan Hias Kartini. Bahkan, Iwan yang memperkenalkan diri dengan nama Yudi itu kerap singgah di kios milik Tunggal (48) dan Oni (42), orang tua dari Malika.

Tidak hanya itu, Iwan disebut Ardya sudah mengganggap Tunggal dan Oni seperti orang tua sendiri.

"Dia (Iwan) mengenalkan diri sebagai Yudi. Dia manggil ayah aku tuh bapak, ibu emak. Jadi dia sudah anggap ayah ibu kaya orang tua sendiri," sambungnya.

Ardya juga menyebut jika Iwan merupakan sosok yang tidak asing di mata warga yang berjualan di sepanjang kios Bursa Ikan Hias Kartini. Pernah pada suatu waktu, Iwan mengajak Malika naik gerobak miliknya untuk sekedar jalan-jalan.

"Memang sering lalu lalang sih. Dua atau tiga hari dalam seminggu pasti lewat sini. Bagi mereka yang jual ikan di sini, sosok dia memang nggak asing. Si Malika tuh dekat sama dia karena pernah diajak naik gerobak sampai ke ujung sana," tambah Ardya.

Residivis Kasus Pencabulan

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin menyebut bahwa sosok Iwan adalah residivis. Iwan pernah divonis 7 tahun penjara dalam kasus pencabulan.

Baca Juga: Hukuman Telak Bagi Pemulung Penculik Malika: Iwan Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Bui

"Setelah kami telusuri bahwa ternyata atas nama Iwan Sumarno pernah berperkara dengan divonis selama tujuh tahun atas perbuatan cabul," kata Komarudin kepada wartawan, Senin (2/1/2023).

Dari hasil penyelidikan, lanjut Komarudin, diketahui kalau Iwan juga pernah diamankan warga tekait penggelapan sepeda motor. Peristiwa ini terjadi di Pademangan, Jakarta Utara.

"Kami juga mendapatkan informasi lagi bahwa orang dengan ciri-ciri yang sama pernah diamankan di RW 5, Pademangan terkait dengan kasus dugaan penggelapan motor itu fotonya jelas sekali," ungkapnya.

Diajak Memulung Selama Diculik

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Kamaruddin mengatakan, selama meculik Malika, Iwan selalu berpindah tempat.

Bahkan, dia tinggal di gerobak yang dipergunakannya untuk memulung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI