Dari hasil penyelidikan, lanjut Komarudin, diketahui kalau Iwan juga pernah diamankan warga tekait penggelapan sepeda motor. Peristiwa ini terjadi di Pademangan, Jakarta Utara.
"Kami juga mendapatkan informasi lagi bahwa orang dengan ciri-ciri yang sama pernah diamankan di RW 5, Pademangan terkait dengan kasus dugaan penggelapan motor itu fotonya jelas sekali," ungkapnya.
Diajak Memulung Selama Diculik
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Kamaruddin mengatakan, selama meculik Malika, Iwan selalu berpindah tempat.
Bahkan, dia tinggal di gerobak yang dipergunakannya untuk memulung.
"Korban berada dalam sebuah gerobak yang dibawa oleh pelaku," kata Komarudin, Senin (2/1/2023) malam.
Hingga saat ini, Komarudin mengatakan, pihaknya masih mendalami motif pelaku melakukan penculikan.
"Masih kami kembangkan termasuk pelaku kami bawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk kami minta keterangan,” ujarnya.
Selama buron, Iwan melakukan pekerjaan yang sama dengan aktivitas saat masih tinggal di Sawah Besar, yakni mengumpulkan barang-barang bekas dari satu tempat ke tempat lainnya.
Baca Juga: Hukuman Telak Bagi Pemulung Penculik Malika: Iwan Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Bui
"Pelaku juga menyertakan korban, yang diletakkan dalam gerobak dan tidur berpindah-pindah," ucapnya.