Kecewa Vonis Hakim di Kasus Korupsi Minyak Goreng, MAKI Minta Jaksa Ajukan Banding

Agatha Vidya Nariswari

Kamis, 05 Januari 2023 | 11:17 WIB
Kecewa Vonis Hakim di Kasus Korupsi Minyak Goreng, MAKI Minta Jaksa Ajukan Banding
Terdakwa kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) termasuk minyak goreng (kanan ke kiri) Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Master Parulian Tumanggor, dan Indra Sari Wisnu Wardhana menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/1/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyebut bahwa putusan sidang kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

“Terus terang saya kecewa, saya meminta Kejaksaan Agung, jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding sebagai bentuk rasa tidak puas terhadap putusan ini karena masyarakat merasa ketidakadilan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada para terdakwa kasus korupsi minyak goreng ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Hal itu karena kerugian negara tidak terbukti dalam persidangan.

Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana dengan hukuman tiga tahun penjara, denda Rp100 juta, dan subsider dua bulan.

Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis hukuman 1,5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider dua bulan.

Terdakwa Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma divonis hukuman satu tahun penjara, denda Rp100 juta, dan subsider dua bulan.

Sementara itu, terdakwa Lin Chie Wei alias Weibinanto Halimdjati yang merupakan mantan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

“Bicara rasa, memang kecewa. Itu terbukti Pasal 3 menyalahgunakan wewenang dan menjadikan perekonomian rakyat menjadi kacau balau. Hukumannya kok tiga tahun bagi pejabat negara, bagi swastanya hanya 15 tahun, dan lain-lain satu tahun,” kata Boyamin.

Namun, Boyamin tetap menghormati putusan hakim karena hakim merupakan yang terbaik sebagai bentuk sarana penyelenggara negara hukum.

Akan tetapi, Boyamin mengibaratkan putusan tersebut, terdakwa dikenakan Pasal 3 tetapi dihukum dengan Pasal 5 tentang suap. Karena hanya putusan suap yang divonis lima tahun.

“Ini jadi sangat ironis gitu. Dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi tentang penyalahgunaan wewenang, menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara, tapi hukumannya yang ringan sebagaimana diatur Pasal 5 tentang suap,” ujarnya pula.

Menurutnya, putusan ini tidak sebanding dengan yang telah dialami masyarakat saat minyak goreng langka di pasaran. Selain itu, masyarakat harus mengantre dan berdesak-desakan sampai berjam-jam.

Akan tetapi, di sisi lain diduga ada pengusaha yang bisa menjual CPO ke luar negeri hingga mendapatkan keuntungan besar, memperkaya diri, dan diduga berkat bantuan oknum pejabat.

“Jadi harus melakukan upaya banding untuk mendapatkan keadilan yang lebih tinggi,” kata Boyamin.

Boyamin berharap lewat sarana banding, hakim di tingkat banding bisa menghukum berat kasus minyak goreng tersebut, sehingga terpenuhi rasa keadilan di masyarakat.

“Mudah-mudahan hakim pengadilan banding menyatakan bersalah dan bisa memberikan hukuman yang berat lagi. Maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” kata Boyamin pula. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mendag Pamer Tidak Sampai Satu Bulan Mampu Kendalikan Harga Minyak Goreng

Mendag Pamer Tidak Sampai Satu Bulan Mampu Kendalikan Harga Minyak Goreng

Bisnis | Senin, 02 Januari 2023 | 16:48 WIB

Terungkap Harga Sembako di Pedalaman Papua, Minyak Goreng Rp60 Ribu per Liter

Terungkap Harga Sembako di Pedalaman Papua, Minyak Goreng Rp60 Ribu per Liter

Lifestyle | Kamis, 29 Desember 2022 | 17:15 WIB

Kasus Minyak Goreng, Mantan Bos Wilmar Diminta Ganti Rugi Rp10,9 Triliun ke Negara

Kasus Minyak Goreng, Mantan Bos Wilmar Diminta Ganti Rugi Rp10,9 Triliun ke Negara

Bisnis | Kamis, 29 Desember 2022 | 17:17 WIB

BLT Minyak Goreng Rp6 Triliun Disebut Timbulkan Kerugian Negara?

BLT Minyak Goreng Rp6 Triliun Disebut Timbulkan Kerugian Negara?

Bisnis | Rabu, 28 Desember 2022 | 14:30 WIB

Begini Kondisi Pihak Mempelai Wanita yang Maki-maki Ibu Calon Suami Usai Pernikahan Dibatalkan

Begini Kondisi Pihak Mempelai Wanita yang Maki-maki Ibu Calon Suami Usai Pernikahan Dibatalkan

Selebtek | Senin, 26 Desember 2022 | 22:10 WIB

Terkini

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:01 WIB

Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo

Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:21 WIB

Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama

Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:19 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya

Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:56 WIB

Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik

Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:50 WIB

Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema

Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:18 WIB

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:00 WIB

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:58 WIB

Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini

Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:21 WIB

Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!

Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:10 WIB