Hukum Orang Tua Melecehkan Anaknya, Begini Penjelasan Buya Yahya

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 05 Januari 2023 | 11:30 WIB
Hukum Orang Tua Melecehkan Anaknya, Begini Penjelasan Buya Yahya
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak - Hukum Orang Tua Melecehkan Anaknya (Pexels)

Suara.com - Kasus kekerasan seksual yang dilakukan orang tua terhadap anaknya belakangan menjadi masalah serius bagi semua orang. Selain merupakan perbuatan yang tak senonoh, pelecehan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya juga melanggar norma agama. Lantas bagaimana hukum orang tua melecehkan anaknya? Begini penjelasan Buya Yahya

Pelecehan adalah salah satu jenis kekerasan seksual yang akan mengakibatkan trauma terhadap korbannya baik itu penderitaan lahir maupun batin. Pelecehan bisa terjadi dalam beberapa bentuk seperti mengintip saat seseorang sedang mandi, memegang area kemaluan dan lain sebagainya. Korban pelecehan sendiri kebanyakan adalah anak-anak dan perempuan. 

Tak hanya dilakukan oran lain, berdasarkan laporan kasus pelecehan seksual juga banyak dilakukan oleh orang terdekat seperti orang tua terutama ayah. Ayah seharusnya menjadi panutan dan pelindung bagi anak-anaknya. Hal ini sesuai dengan hadits yang artinya: 

"Dari Abdullah bin Umar ra. [diriwayatkan] bahwa dia mendengar Rasulullah saw. bersabda: 

“Masing-masing kamu adalah pemimpin dan bertanggungjawab atas yang dipimpinnya. Seorang imam adalah pemimpin dan ia bertanggungjawab atas yang dipimpinnya. Seorang laki-laki adalah pemimpin di dalam keluarganya dan ia bertanggungjawab atas yang dipimpinnya. Seorang perempuan adalah pemimpin di dalam rumah suaminya dan ia bertanggungjawab atas yang dipimpinnya. Seorang pembantu adalah pemimpin terhadap harta tuannya dan ia bertanggungjawab atas yang dipimpinnya” [HR. al-Bukhari dan Muslim]. 

Namun kenyataan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, justru ayahlah yang paling banyak melakukan pelecehan terhadap anak perempuannya.

Pelecehan itu dilakukan baik secara paksa maupun secara suka rela. Hal ini menunjukkan betapa bejatnya moral seorang ayah jika ia melakukan perbuatan tersebut. 

Hukum Orang Tua Melecehkan Anaknya 

Terkait fenomena ini, Buya Yahya pun memberikan penjelasannya.  

"Sedih jika seorang ayah yang seharusnya mahromnya sang anak, jadi pelindung dan pengayom kalau ternayata sudah mulai melihat anaknya dengan syahwat. Karena tidak seharusnya ada syahwat antara ayah dan anaknya" ungkap Buya Yahya. 

Perbuatan menzinahi anak merupakan suatu tidak kebodohan yang tak seharusnya dilkukan oleh seorang ayah. Bisa jadi perbuatan tersebut berawal dari kebiasaan menonton gambar atau video yang tak pantas. Dari situ, seseorang bisa sudah takut Allah. 

"Kalau betul seorang ayah seperti itu, wajib seorang anak untuk menghindar karena tinggal di rumah berbahaya untuknya apalagi seorang perempuan dengan kelemahannya. Bisa jadi sampai diperkosa," lanjut Buya. 

Bahkan seorang ayah yang terbukti memang sengaja melakukan pelecehan, maka wajib bagi anak untuk menghindarinya. Sementara anak bisa berbakti kepada orang tuanya dengan perbuatan lain. 

"Anak wajib menghindar dari orang tua. Adapun bakti yang bisa dilakukan dengan cara lain, misalnya mengirimi ia uang ketika sudah sukses" kata Buya. 

Selain itu, seorang anak yang pernah dizinahi oleh ayahnya tidak boleh tinggal di rumah yang sama karena hukumnya haram. Karena jika masih tinggal di rumah yang sama, membuka celah untuk ayahnya melakukan kejahatan terhadap dirinya. 

Sebenarnya, Rasulullah saw sudah memberi peringatan terkait masalah ini, sebagaimana di dalam hadis berikut: 

"Dari ‘Uqbah bin ‘Amir [diriwayatkan] bahwa Rasulullah saw. bersabda: Hindarilah berkhalwat (berdua-duaan) dengan perempuan, maka ada seorang laki-laki dari kalangan Anshar bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang kerabat suami? Beliau menjawab: Kerabat suami itu (menyebabkan) kematian” [HR. al-Bukhari dan Muslim]. 

Itulah hukum orang tua melecehkan anaknya. Sebagai orang tua sudah seharusnya melindungi dan mengayomi bukan malah merusak masa depan anakanya.  

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dihujat Gara-Gara Bawa Moana Main Jetski, Ria Ricis Pamer Momen Dipuji Dokter Anak

Dihujat Gara-Gara Bawa Moana Main Jetski, Ria Ricis Pamer Momen Dipuji Dokter Anak

Entertainment | Kamis, 05 Januari 2023 | 09:51 WIB

Alih-alih Membantu, 'Sarjana Hukum' Pengusul Perppu Cipta Kerja Justru Mau Memakzulkan Presiden Jokowi?

Alih-alih Membantu, 'Sarjana Hukum' Pengusul Perppu Cipta Kerja Justru Mau Memakzulkan Presiden Jokowi?

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 20:24 WIB

Eks Pimpinan Sebut KPK Sedang Target Anies, Ali Fikri Bantah: Kami Lembaga Penegak Hukum!

Eks Pimpinan Sebut KPK Sedang Target Anies, Ali Fikri Bantah: Kami Lembaga Penegak Hukum!

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 17:47 WIB

Perempuan Batal Nikah karena Bentak Calon Mertua Ogah Kembalikan Mahar Rp 35 Juta, Menurut Hukum Islam Gimana?

Perempuan Batal Nikah karena Bentak Calon Mertua Ogah Kembalikan Mahar Rp 35 Juta, Menurut Hukum Islam Gimana?

Lifestyle | Rabu, 04 Januari 2023 | 17:05 WIB

Trending! Kronologi Perseteruan Ridwan Kamil vs Warganet Soal Hukum Bangun Masjid Pakai Dana APBD

Trending! Kronologi Perseteruan Ridwan Kamil vs Warganet Soal Hukum Bangun Masjid Pakai Dana APBD

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 16:15 WIB

"Keselamatan Jiwa Hukum Tertinggi" Alasan Ketua KPK Tak Tangkap Lukas Enembe yang Sudah Asyik Berkeliling

"Keselamatan Jiwa Hukum Tertinggi" Alasan Ketua KPK Tak Tangkap Lukas Enembe yang Sudah Asyik Berkeliling

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 15:10 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB