Alih-alih Membantu, 'Sarjana Hukum' Pengusul Perppu Cipta Kerja Justru Mau Memakzulkan Presiden Jokowi?

Rabu, 04 Januari 2023 | 20:24 WIB
Alih-alih Membantu, 'Sarjana Hukum' Pengusul Perppu Cipta Kerja Justru Mau Memakzulkan Presiden Jokowi?
Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Rabu (28/12/2022). [Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden]

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie memiliki pandangan lain mengenai terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Menurutnya, pihak yang mengusulkan Perppu Cipta Kerja itu bisa saja membuat Presiden Joko Widodo atau Jokowi dimakzulkan.

Awalnya Jimly menyinggung sosok 'sarjana hukum' sebagai pengusul Perppu Cipta Kerja. Ia curiga kalau si 'sarjana hukum' ini memang sengaja membuat Jokowi turun tahta.

"Atau bisa juga usul Perppu Cipta Kerja tersebut memang sengaja untuk menjerumuskan presiden Jokowi untuk pemberhentian di tengah jalan," kata Jimly dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/1/2023).

Jimly juga memandang kalau memang si sarjana hukum tersebut ngotot memberikan pembenaran terhadap adanya Perppu Cipta Kerja maka tidak bakal sulit baginya untuk membenarkan perihal terbitnya perppu penundaan Pemilu serta perpanjangan masa jabatan.

"Kalau ada sarjana hukum yang ngotot memberi pembenaran pada Perppu Cipta Kerja ini, maka tidak sulit baginya untuk memberi pembenaran untuk terbitnya perppu penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan," jelasnya.

Kondisi tersebut, dianggap Jimly, menjadi momen yang pas bagi partai politik (parpol) mengambil jarak bahkan secara kompak menyetujui pemakzulan Jokowi.

Terkait Perppu Cipta Kerja, menurut Jimly semestinya pemerintah tidak perlu membuatnya. Apabila memiliki niat yang tulus untuk bangsa dan negara, pemerintah seharusnya menindaklanjuti putusan MK terkait uji formil pembentukan UU Cipta Kerja.

Ia menilai perbaikan UU Cipta Kerja itu tidak sulit apabila diberi tenggat selama dua tahun oleh MK, apalagi saat ini pemerintah memiliki waktu 7 bulan sebelum tenggatnya pada November 2023.

"Susun saja UU baru dalam waktu 7 bulan sekaligus memperbaiki substansi materi pasal-pasal dan ayat-ayat yang dipersoalkan di tengah masyarakat dengan sekaligus membuka ruang partisipasi publik yang meaningful dan sustansial sesuai amar putusan," tuturnya.

Baca Juga: Bisa Dimakzulkan Gara-Gara Perppu Cipta Kerja, Nasib Jokowi Bakal Sama dengan Soeharto?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI