Perppu Cipta Kerja Bukti Paniknya Oligarki dan Elite Politik

Chandra Iswinarno, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 05 Januari 2023 | 15:57 WIB
Perppu Cipta Kerja Bukti Paniknya Oligarki dan Elite Politik
Kepala Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Tata Mustasya di depan Gedung DPR RI, Kamis (5/1/2023). [Suara.com/Yosea Arga]

Suara.com - Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menurut Greenpeace Indonesia ,sebagai bentuk kegentingan yang dialami oleh oligarki dan elite politik.

Sebab, banyak konflik kepentingan yang belum selesai sehingga kemudian lahirnya Perppu tersebut.

"Tetapi mengalami kegentingan itu bukan kita semua, bukan rakyat, tetapi para oligarki, para elit politik yang merasa genting karena saat ini di sisa belum selesai, konflik kepentingannya belum selesai. Jadi lahirlah alasan genting ini untuk melahirkan Perppu," kata Kepala Kampanye Iklim Greenpeace Tata Mustasya di depan Gedung DPR RI, Kamis (5/1/2023).

Bagi masyarakat, khususnya kelas buruh, terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 begitu merugikan. Salah satu hal yang paling nyata, soal perlindungan terhadap kelas buruh yang dikurangi secara besar-besaran.

"Jadi buat kita semua, perppu ini sangat merugikan karena ada dua hal, pertama soal buruh yang jelas-jelas perlindungannya akan dikurangi secara besar-besaran. Ini sangat terasa dan ini mencederai nilai-nilai keadilan sosial," jelas Tata.

Tak hanya itu, Perppu tersebut juga berdampak besar terhadap organisasi masyarakat sipil yang aktif menyerukan isu lingkungan.

Sebab, oligarki dan elit politik tengah merasa genting untuk terus mengeksploitasi lingkungan.

"Ini orang- orang yang merasa genting ini, yang ingin mengeksploitasi lingkungan dengan segera, ini genting mereka untuk mengeksploitasi lingkungan, batu bara akan dieksploitiasi, batu bara akan dieksploitasi," papar Tata.

Hari ini, Greenpeace Indonesia turut ikut bersama Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dalam agenda pernyataan sikap untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022.

baca juga

AASB menilai, penerbitan Perppu tersebut merupakan suatu bentuk pembangkangan, penghianatan, dan kudeta terhadap konstitusi.

Selain itu, terbitnya Perppu Cipta Kerja dipandang sebagai pelecehan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Presiden tidak menghormati Mahkamah Konstitusi (MK) yang berarti Presiden telah melakukan Contempt of the Constitutional Court karena perppu ini juga dinyatakan menggugurkan Putusan MK serta secara terang benderang menunjukkan otoritarianisme Pemerintahan Joko Widodo," kata Ketua GSBI, Rudi HB Daman yang mewakili AASB.

Rudi menambahkan, Omnibus Law-UU Cipta Kerja telah jelas dinyatakan inskonstitusional bersayarat oleh MK. Hal itu merujuk pada Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Dalam uji formil, Omnibus Law-UU Cipta Kerja tidak memenuhi dua syarat utama. Pertama, tidak memiliki dasar atau bantalan hukum dalam pembuatannya dan kedua,tidak memenuhi syarat partisipasi bermakna.

"Maka sudah pasti secara formil dan materiilnya UU Cipta Kerja ini adalah barang haram," tambah dia.

Di lain hal, pemerintah malah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tidak menjalankan amar putusan MK tersebut. AASB memandang, Perppu tersebut justru memaksa kehidupan kaum buruh menjadi lebih buruk.

"Kami menilai bahwa penerbitan PERPPU ini jelas tidak memenuhi syarat diterbitkannya PERPPU sebagaimana dinyatakan dalam pasal 22 UUD 1945 jo putusan MK Nomor138/PUU-II/2009," ucap Rudi.

Kehadiran Perppu tersebut, tambah Rudi, jelas mengganggu, merusak tatanan dan merugikan kehidupan bernegara yang demokratis. Tidak hanya itu, terbitnya Perppu tersebut juga menambah daftar panjang tindakan ugal-ugalan pemerintah dalam membuat sejumlah kebijakan.

AASB menyatakan, Jokowi seharusnya mengeluarkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja secara permanen. Hal itu sebagaimana aspirasi penolakan kaum buruh dan rakyat yang massif.

"Presiden telah menipu rakyat karena saat itu Presiden meminta kaum buruh dan masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja agar melakukan pengujian hukum atau judicial review ke MK. Saat MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional, Presiden justru mengakalinya dengan menerbitkan Perppu," jelas Rudi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemungkinan NasDem Tolak Perppu Cipta Kerja, Refly Harun: Kalau Menterinya Ditendang Mungkin Menolak

Kemungkinan NasDem Tolak Perppu Cipta Kerja, Refly Harun: Kalau Menterinya Ditendang Mungkin Menolak

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 15:47 WIB

Jokowi Dicap Pembangkang Konstitusi, Warga Gugat Perppu Cipta Kerja ke MK

Jokowi Dicap Pembangkang Konstitusi, Warga Gugat Perppu Cipta Kerja ke MK

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 15:40 WIB

Refly Harun Sebut Perppu Cipta Kerja yang Dikeluarkan Jokowi Sebagai Pembangkangan Terhadap Konstitusi

Refly Harun Sebut Perppu Cipta Kerja yang Dikeluarkan Jokowi Sebagai Pembangkangan Terhadap Konstitusi

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 14:49 WIB

Terkini

Dari Susu Jadi Yogurt Berkualitas, Transformasi Peternak Karanglo Naik Kelas Bersama BRI

Dari Susu Jadi Yogurt Berkualitas, Transformasi Peternak Karanglo Naik Kelas Bersama BRI

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:38 WIB

Dari Bibimbap hingga Jollof Rice, Ini 5 Makanan Tradisional yang Jadi Rahasia Nutrisi Atlet Elite

Dari Bibimbap hingga Jollof Rice, Ini 5 Makanan Tradisional yang Jadi Rahasia Nutrisi Atlet Elite

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:33 WIB

RI Kejar Dagang Thailand Tembus US$20 Miliar, Mendag: "Hambatan Harus Dihapus!"

RI Kejar Dagang Thailand Tembus US$20 Miliar, Mendag: "Hambatan Harus Dihapus!"

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Pagelaran Sabang Merauke 2026 Hadirkan Hikayat Srikandi Nusantara, Libatkan 1.700 Seniman

Pagelaran Sabang Merauke 2026 Hadirkan Hikayat Srikandi Nusantara, Libatkan 1.700 Seniman

Entertainment | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Kecelakaan Maut Tol Cipali: Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Tabrak Truk

Kecelakaan Maut Tol Cipali: Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Tabrak Truk

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:16 WIB

Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan

Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:10 WIB

Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi

Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi

Entertainment | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo

Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo

Jawa Tengah | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!

Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung

Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:01 WIB

×