Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam aksi menyawer terhadap qariah bernama Nadia Hawasyi yang sedang membacakan ayat suci Al-Quran pada sebuah acara di Pandeglang, Banten.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis mengecam aksi sawer tersebut dan menilai hal tersebut merupakan perbuatan yang haram.
Cholil meminta agar perbuatan tidak terpuji itu dihentikan. Hal tersebut dikarenakan aksi sawer terhadap qariah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan agama.
Tidak hanya itu, Cholil juga menyebutkan bahwa aksi pria tersebut juga mencerminkan bentuk tidak menghargai ayat-ayat suci Al-Quran yang tengah dilantunkan oleh Qariah.
Konfirmasi dari Nadia Hawasyi
Nadia Hawasyi turut buka suara untuk memberikan penjelasan terkait dengan video yang beredar. Nadia membenarkan video yang beredar yang memperlihatkan seorang qariah disawer itu adalah dirinya.
Nadia menyebut bahwa saat itu dirinya diundang untuk mengisi sebuah acara Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai qariah.
Diketahui, Nadia mulanya tidak mengetahui panitian akan menyawer dirinya pada saat melantunkan ayat suci Al-Quran.
Merasa kesal
Pada saat disawer, Nadia pun posisinya masih belum selesai melantunkan ayat suci Al-Quran.