Klaim Sudah Sesuai Prosedur, Densus 88 Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka John Sondang

Ria Rizki Nirmala Sari, Muhammad Yasir

Jum'at, 06 Januari 2023 | 08:18 WIB
Klaim Sudah Sesuai Prosedur, Densus 88 Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka John Sondang
Tim Densus 88 Saat mengamankan pelaku teror namun melawan [Foto: Antara]

Suara.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan terorisme, John Sondang. Sekaligus mengklaim proses penyidikan terkait kasus pelemparan bom molotov yang dilakukan John ke Pos Polisi Lalu Lintas dialihkan Jatiwarna, Kota Bekasi ini telah sesuai prosedur.

"Kami pastikan seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai ketentuan hukum berlaku," kata Kabagbanops Densus 88 Polri, Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).

Aswin menjelaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme diterapkan dalam perkara ini karena John telah menyerang objek strategis yang menyangkut harkat dan martabat bangsa. Sehingga menurutnya perbuatan yang dilakukan John tersebut telah memenuhi unsur Pasal 1 angka 7 dan angka 8 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Selain itu, Aswin mengungkap alasan lainnya karena bom molotov sebagai bom bakar yang digunakan John juga memenuhi unsur Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang menjelaskan tentang bahan peledak atau bom.

Lempar Bom Molotov ke Pos Polisi

John ditangkap pada (16/2/2022) terkait kasus pelemparan bom molotov ke Pos Polisi Lalu Lintas Kolong Tol Jatiwarna, Bekasi. Polisi ketika itu mengklaim turut menemukan barang bukti berupa seleberan tulisan tentang penolakan terhadap aksi kekerasan aparat kepolisian kepada warga di Wadas dan stop aksi merusak alam.

Atas perbuatannya itu, Densus 88 Antiteror Polri menetapkan John dengan Undang-Undang Terorisme. Namun hingga kekinian kasus tersebut tak kunjung diadili alias mangkrak.

Kuasa hukum John Sondang, Fadhil Alfathan mengatakan telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Densus 88 Antiteror Polri terhadap kliennya. Permohonan gugatan praperadilan ini telah diajukan sejak 27 Desember 2022 lalu.

"Kami berkali-kali bersurat secara formal tidak dibalas. Beberapa kali datang langsung ke Densus 88 juga tidak mendapat informasi apapun," kata Fadhil kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).

baca juga

Dalam petitum gugatannya ini, Fadhil meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan kliennya. Sekaligus menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Densus 88 Antiteror Polri tidak sah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasca Bom Bunuh Diri Astanaanyar, Kapolri Listyo Sebut Ada 24 Terduga Teroris Ditangkap di 3 Wilayah

Pasca Bom Bunuh Diri Astanaanyar, Kapolri Listyo Sebut Ada 24 Terduga Teroris Ditangkap di 3 Wilayah

News | Senin, 19 Desember 2022 | 17:33 WIB

Tim Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sukoharjo

Tim Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sukoharjo

News | Kamis, 01 Desember 2022 | 14:59 WIB

Densus 88 Antiteror Ambil Alih Kasus Perempuan Todong Pistol ke Paspamres

Densus 88 Antiteror Ambil Alih Kasus Perempuan Todong Pistol ke Paspamres

Malang | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 14:18 WIB

Nekat ke Istana karena Wangsit, Wanita Bercadar Bawa Pistol Diperiksa Kejiwaan

Nekat ke Istana karena Wangsit, Wanita Bercadar Bawa Pistol Diperiksa Kejiwaan

Riau | Rabu, 26 Oktober 2022 | 21:20 WIB

Bom Meledak di Pos Polisi Makassar, Ada Coretan: Polisi Pembunuh Suporter Arema

Bom Meledak di Pos Polisi Makassar, Ada Coretan: Polisi Pembunuh Suporter Arema

News | Senin, 03 Oktober 2022 | 18:32 WIB

Delapan Terduga Teroris yang Ditangkap di Dumai adalah Kelompok Anshor Daulah

Delapan Terduga Teroris yang Ditangkap di Dumai adalah Kelompok Anshor Daulah

Riau | Kamis, 15 September 2022 | 20:31 WIB

Terkini

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:32 WIB

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:25 WIB

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:23 WIB

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:19 WIB