Hukum Mengucapkan Selamat Imlek dalam Islam, Begini Penjelasannya

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 06 Januari 2023 | 12:10 WIB
Hukum Mengucapkan Selamat Imlek dalam Islam, Begini Penjelasannya
Ilustrasi Imlek - Hukum Mengucapkan Selamat Imlek dalam Islam (Pexels)

Suara.com - Tahun baru Imlek atau tahun baru China merupakan perayaan tahun baru terpenting bagi etnis Tiongkok di seluruh dunia. Tahun baru Imlek 2023 akan diryakan pada tanggal 22 Januari 2023. Menjelang perayaannya, banyak masyarakat yang mempertanyakan hukum mengucapkan selamat Imlek dalam Islam

Dalam perayaan tahun baru Imlek di Indonesia, biasanya berlangsung selama 15 hari. Satu hari sebelum atau pada saat perayaan hari raya Imlek, menjadi suatu keharusan bagi etnis Tionghoa untuk melaksanakan beberapa ritual.

Seperti pemujaan terhadap leluhur, memelihara meja abu ataupun lingwei (lembar papan kayu yang bertuliskan nama mendiang leluhur), bersembahyang seperti yang dilakukan di hari Ceng Beng (hari khusus untuk berziarah serta membersihkan kuburan leluhur). 

Pada dasarnya, umat muslim dilarang untuk ikut merayakan hari raya suatu kaum termasuk Imlek. Karena merayakan hari raya selain hari raya kaum Muslimin merupakan suatu bentuk tindakan menyerupai orang non-muslim. Hal ini juga ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadits yang artinya. 

“Di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam baru hijrah ke Madinah, warga Madinah memiliki dua hari raya yang biasanya di hari itu mereka bersenang-senang. Rasulullah bertanya: ‘Perayaan apakah yang dirayakan dalam dua hari ini?’. Warga madinah menjawab: ‘Pada dua hari raya ini, dahulu di masa Jahiliyyah kami biasa merayakannya dengan bersenang-senang’. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Sungguh Allah telah mengganti hari raya kalian dengan yang lebih baik, yaitu Idul Adha dan ‘Idul Fithri’ ” (HR. Abu Daud, 1134, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud). 

Lantas bagaimana hukum mengucapkan selamat Imlek dalam Islam? Simak ulasan selengkapnya berikut ini. 

Hukum Mengucapkan Selamat Imlek Dalam Islam 

Mengenai perkara ini, ulama Ijma melarang kaum muslim mengucapkan selamat Imlek kepada etnis Tionghoa. Sehingga hukum mengucapkan selamat Imlek haram.  Hal ini sesuai dengan pendapat Ahkam Ahlidz Dzimmah yang artinya: 

Adapun memberi ucapan selamat terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran yang merupakan ciri khas orang kafir hukumnya haram secara ijma’ (kata sepakat) para ulama. Semisal memberi ucapan selamat pada hari raya dan selamat atas puasa dengan mengatakan, ‘Semoga hari raya ini berkah untuk anda’, atau ucapan: “saya ucapkan selamat atas hari raya anda ini” atau semisal itu. Andaikan pengucapan tidak jatuh pada kekufuran, maka tetap saja ini adalah perkara yang diharamkan. Ucapan selamat yang demikian itu sama seperti kita mengucapkan selamat atau sujudnya seseorang kepada salib. Bahkan perbuatan ini lebih besar dosanya di sisi Allah dan lebih dibenci Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat kepada orang yang minum khamr, membunuh, berzina, atau ucapan selamat atas maksiat yang lainnya” (Ahkam Ahlidz Dzimmah, 1/441). 

Berdasrkan pendapat di atas, ulama Ijma menyakini jika ucapan selamat Imlek merupakan bentuk ridha terhadap perayaan kaum non muslim dan pengakuan akan benarnya perayaan mereka. Selain itu, ucapan ini juga dianggap sebagai dukungan terhadapnya. 

Kesimpulannya, haram bagi seorang Muslim memberikan ucapan selamat Imlek walaupun dinilai tidak terkait dengan akidah. Karena ucapan selamat Imlek menjadi bentuk dukungan terhadap perayaan yang batil tersebut. Terlebih jika ternyata perayaan tersebut sangat terkait dengan akidah-akidah yang batil. 

Jadi, sikap seorang Muslim dalam menghadapi orang non muslim di hari raya mereka adalah dengan bersikap sewajarnya, dan menganggap hari perayaan tersebut sebagaimana hari-hari biasanya. Sangat tidak boleh apabila seorang muslim mengganggu dan menzalimi mereka yang merayakan tahun baru Imlek tanpa hak.

Tunjukkan akhlak mulia dan sikap yang baik, buktikan bahwa Islam itu indah, dengan demikian dapat menjadi sebab kaum kafir untuk mendapatkan hidayah. 

Demikian tadi ulasan mengenai hukum mengucapkan selamat Imlek dalam Islam. Berdasarkan penjelasan di atas, kita dapat menunjukkan rasa toleransi terhadap penganut agama lain dengan tidk mengganggu ketika merayakan hari besar mereka. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Hukum Sebut Perppu Cipta Kerja Sudah Sesuai Prosedur

Pakar Hukum Sebut Perppu Cipta Kerja Sudah Sesuai Prosedur

News | Jum'at, 06 Januari 2023 | 01:05 WIB

Jangan Ucapkan Gong Xi Fa Cai Sebagai Selamat Tahun Baru Imlek, Ini Artinya yang Benar

Jangan Ucapkan Gong Xi Fa Cai Sebagai Selamat Tahun Baru Imlek, Ini Artinya yang Benar

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 16:35 WIB

35 Ucapan Hari Raya Imlek 2023 yang Hangat dan Penuh Kasih

35 Ucapan Hari Raya Imlek 2023 yang Hangat dan Penuh Kasih

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 15:30 WIB

Kapan Cap Go Meh 2023? Ini Sejarah Perayaan Festival Setelah Imlek

Kapan Cap Go Meh 2023? Ini Sejarah Perayaan Festival Setelah Imlek

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 13:20 WIB

Perppu Cipta Kerja Cuma Akal-akalan Pemerintah, 'Kalau Aturan Enggak Keluar RI Akan Bangkrut'

Perppu Cipta Kerja Cuma Akal-akalan Pemerintah, 'Kalau Aturan Enggak Keluar RI Akan Bangkrut'

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 16:14 WIB

Imlek 2023 Shio Apa? Cek Peruntungan 12 Shio, Siapa Paling Beruntung dan Buntung

Imlek 2023 Shio Apa? Cek Peruntungan 12 Shio, Siapa Paling Beruntung dan Buntung

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 12:45 WIB

Terkini

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB

Kemensos Pastikan 8 Titik Sekolah Rakyat Permanen Masuk Tahap Konstruksi

Kemensos Pastikan 8 Titik Sekolah Rakyat Permanen Masuk Tahap Konstruksi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:44 WIB

Kasus Korupsi MBG Meluas, 41 Nama Diduga Terlibat usai Penyidik Telusuri Ponsel Sony Sonjaya

Kasus Korupsi MBG Meluas, 41 Nama Diduga Terlibat usai Penyidik Telusuri Ponsel Sony Sonjaya

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:39 WIB

Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah

Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:32 WIB