Fakta-fakta Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah, Negara Tak Dirugikan

Farah Nabilla

Jum'at, 06 Januari 2023 | 17:30 WIB
Fakta-fakta Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah, Negara Tak Dirugikan
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman (tengah), istrinya Anniesa Hasibuan (kedua kanan), dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan (kanan) menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (7/5). [Antara/Indrianto Eko Suwarso]

Suara.com - Para korban biro perjalanan First Travel kini dapat senyum bahagia sebab Mahkamah Agung RI atau MA resmi memutuskan akan mengembalikan aset perusahaan tersebut ke para jemaah.

Keputusan MA tersebut dibuat melalui peninjauan kembali (PK) dengan amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022, dikutip dari situs MA pada Kamis (5/1/2023). Peninjauan kembali tersebut sebelumnya telah diajukan pada Mei 2022 lalu.

Adapun sebelumnya korban sempat gigit jari sebab aset kasus penipuan biro perjalanan haji bodong tersebut disita oleh negara.

Lantas, apa alasan MA mendadak memberikan kabar baik tersebut kepada jemaah korban biro haji First Travel?

MA: Negara tidak dirugikan

Keputusan untuk mengembalikan aset hasil biro haji bodong tersebut didasari oleh tidak ditemukannya unsur kerugian terhadap negara.

"Dalam perkara in casu tidak terdapat hak-hak negara yang dirugikan," kata jubir MA Andi Samsan Nganro kepada awak media, Kamis (5/1/2023).

Adapun penilaian kerugian dilakukan melalui barang-barang bukti yang bernilai ekonomis. Majelis PK menyatakan bahwa jika aset yang dinyatakan dalam barang bukti tersebut harus disita oleh negara.

Mempertimbangkan perundang-undangan

baca juga

Pengembalian dana jemaah haji yang menggunakan jasa First Travel juga mempertimbangkan Pasal 194 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

"Sesuai Pasal 194 ayat 1 KUHAP harus dikembalikan kepada orang yang paling berhak terhadap barang bukti tersebut, yaitu para calon jemaah umrah yang telah membayar kepada PT First Travel maupun rekanan-rekanan yang belum dibayar hak-haknya oleh Para Pemohon PK melalui PT First Travel yang mekanisme pembayarannya diserahkan kepada pihak eksekutor," lanjut Andi.

Eksekusi pengembalian aset masih menunggu berkas vonis

Meski jemaah korban First Travel telah menerima kabar bahagia itu, pengembalian aset tidak bisa langsung dieksekusi. Kini, proses eksekusi masih menunggu berkas vonis selesai dirumuskan.

Duduk perkara kasus First Travel

Kasus First Travel bermula ketika sepasang suami istri, Andika Surachman dan Anniesa mendirikan perusahaan biro haji dan umroh, First Travel.

Kedua pasutri tersebut berhasil menggaet atensi calon jemaah gegara menawarkan jasa biro perjalanan yang dibanderol dari harga yang cukup menggiurkan yakni Rp 10 juta.

Sontak, masyarakat berbondong-bondong untuk mendaftarkan diri menjadi jemaah haji First Travel.

Nahasnya, uang yang disetorkan oleh jemaah tersebut akhirnya diselewengkan oleh kedua pasutri itu dengan dimanfaatkan secara pribadi untuk memperluas bisnis mereka. Diketahui, Andika dan Anniesa memiliki bisnis di berbagai bidang, dari busana hingga kuliner.

Andika dan Anniesa akhirnya divonis hukuman masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara pada 2018 atas penipuan.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jiwasraya Jangan Seperti Century dan First Travel, Uang Nasabah Tak Kembali

Jiwasraya Jangan Seperti Century dan First Travel, Uang Nasabah Tak Kembali

Bisnis | Selasa, 14 Januari 2020 | 17:23 WIB

Usai Gugatan Ditolak, Korban First Travel: Ya Allah Kuatkan Perjuangan Kami

Usai Gugatan Ditolak, Korban First Travel: Ya Allah Kuatkan Perjuangan Kami

News | Senin, 02 Desember 2019 | 17:07 WIB

Miris! Gugatan Perdata Aset First Travel Ditolak Pengadilan

Miris! Gugatan Perdata Aset First Travel Ditolak Pengadilan

Foto | Senin, 02 Desember 2019 | 16:03 WIB

Sidang Perdata Ditolak, PN Depok Persilakan Korban First Travel Banding

Sidang Perdata Ditolak, PN Depok Persilakan Korban First Travel Banding

Jabar | Senin, 02 Desember 2019 | 15:57 WIB

Sidang Perdata First Travel Ditolak, Jemaah: Keadilan Telah Mati

Sidang Perdata First Travel Ditolak, Jemaah: Keadilan Telah Mati

Jabar | Senin, 02 Desember 2019 | 15:04 WIB

Jelang Sidang Perdata First Travel, Salawat dan Takbir Bergema di PN Depok

Jelang Sidang Perdata First Travel, Salawat dan Takbir Bergema di PN Depok

Jabar | Senin, 02 Desember 2019 | 11:55 WIB

Korban First Travel Tolak Umroh dari Menag: Saya Mau Duit Kembali!

Korban First Travel Tolak Umroh dari Menag: Saya Mau Duit Kembali!

News | Jum'at, 29 November 2019 | 11:42 WIB

Menag Fachrul Razi Akan Berangkatkan Umrah Korban First Travel yang Miskin

Menag Fachrul Razi Akan Berangkatkan Umrah Korban First Travel yang Miskin

News | Kamis, 28 November 2019 | 18:34 WIB

Terkini

Apa Itu Beras Fortifikasi? Ini Beda Kandungannya dengan Beras Biasa

Apa Itu Beras Fortifikasi? Ini Beda Kandungannya dengan Beras Biasa

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 10:55 WIB

Arab Saudi Panas, Jenderal Turki al-Maliki Janji Balas Dendam Serangan Rudal Houthi Yaman

Arab Saudi Panas, Jenderal Turki al-Maliki Janji Balas Dendam Serangan Rudal Houthi Yaman

News | Rabu, 16 September 2026 | 10:50 WIB

Weton Ketemu 24 Artinya Apa Menurut Primbon Jawa? Ini Maknanya dalam Hubungan

Weton Ketemu 24 Artinya Apa Menurut Primbon Jawa? Ini Maknanya dalam Hubungan

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 10:50 WIB

5 Bedak Tabur Wardah untuk Makeup Natural dari yang Termurah hingga Premium

5 Bedak Tabur Wardah untuk Makeup Natural dari yang Termurah hingga Premium

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 10:45 WIB

Modus Licik Ban Serep Terbongkar! Sabu 5,4 Kg Jaringan JakartaLombok Disergap di Surabaya

Modus Licik Ban Serep Terbongkar! Sabu 5,4 Kg Jaringan JakartaLombok Disergap di Surabaya

Jatim | Rabu, 16 September 2026 | 10:42 WIB

Hwang Minhyun Diincar Gantikan Lee Jong Suk dalam Drama Iseop's Romance

Hwang Minhyun Diincar Gantikan Lee Jong Suk dalam Drama Iseop's Romance

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 10:39 WIB

Berkaca dari Konten Maudy Ayunda, Mengapa Stoikisme Sangat Relevan Menjaga Kewarasan?

Berkaca dari Konten Maudy Ayunda, Mengapa Stoikisme Sangat Relevan Menjaga Kewarasan?

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 10:37 WIB

WN China Berburu dan Makan Penyu di Raja Ampat, Kemenpar Minta Pihak yang Fasilitasi Ikut Diusut

WN China Berburu dan Makan Penyu di Raja Ampat, Kemenpar Minta Pihak yang Fasilitasi Ikut Diusut

News | Rabu, 16 September 2026 | 10:35 WIB

Rupiah Terperosok ke Level Rp17.700-an Usai Ganti Menkeu, Ini Penyebab Utamanya

Rupiah Terperosok ke Level Rp17.700-an Usai Ganti Menkeu, Ini Penyebab Utamanya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 10:32 WIB

DPR Amerika Serikat Tolak Usulan Pemakzulan Donald Trump, Kenapa?

DPR Amerika Serikat Tolak Usulan Pemakzulan Donald Trump, Kenapa?

News | Rabu, 16 September 2026 | 10:31 WIB

×