Dewas KPK Sebut Firli Bahuri Tak Langgar Etik Karena Beri Penghargaan ke Istrinya Ardina Safitri

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 09 Januari 2023 | 19:51 WIB
Dewas KPK Sebut Firli Bahuri Tak Langgar Etik Karena Beri Penghargaan ke Istrinya Ardina Safitri
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menggelar konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut Ketua KPK Firli Bahuri tidak melakukan pelanggaran etik terkait penghargaan yang diberikan kepada istrinya sendiri Ardina Safitri karena menciptakan mars dan himne KPK.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut, pihaknya telah menindaklanjuti aduan tersebut dengan memeriksa Firli Bahuri.

"Tidak ada pelanggaran etik di situ. Ini juga sudah kita dengar semua dari pegawai KPK, termasuk Biro Hukum dan sebagainya termasuk Firli juga kita periksa," kata Tumpak saat menggelar konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

Tumpak menyebut, temuan mereka yang tidak mendapati unsur pelanggaran etik, turut mereka sampaikan kepada pihak yang mengadu ke Dewas KPK.

"Sudah selesai, sudah tidak ada pelanggaran etik di situ. Dan kami sudah sampaikan jawaban kami kepada si pelapor," kata Tumpak.

Pada Februari 2022 lalu, Firli Bahuri dilaporkan Korneles Materay ke Dewas KPK karena memberikan penghargaan kepada istrinya sendiri, Ardina Safitri. Penghargaan itu karena Ardina dinilai berjasa menciptakan himne dan mars KPK.

Korneles Materay menyebut, tindakan yang dilakukan Firli mengakibatkan potensi konflik kepentingan. Hal itu menurutnya tak sesuai dengan dengan UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan KPK No. 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK.

Petinggi KPK itu juga tidak mendeklarasikan konflik kepentingan dalam pembuatan himne KPK tersebut. Sesuai dengan Perkom Nomor 5 Tahun 2019 yang isinya mewajibkan setiap insan KPK untuk memberitahukan kepada atasannya.

Karenanya Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pasal 4 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (2) huruf a, dan Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dewas KPK Terima 1.460 Pemberitahuan Penyadapan dari Penyidik Sepanjang 2022

Dewas KPK Terima 1.460 Pemberitahuan Penyadapan dari Penyidik Sepanjang 2022

News | Senin, 09 Januari 2023 | 18:42 WIB

Dewas KPK Terima 96 Aduan dari Masyarakat Soal Kinerja KPK, Ada Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

Dewas KPK Terima 96 Aduan dari Masyarakat Soal Kinerja KPK, Ada Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

News | Senin, 09 Januari 2023 | 17:42 WIB

Napi Koruptor Cicil Uang Pengganti, Jumhana Eks Kadis Perumahan Pemkot Bekasi Setor Rp402 Juta ke KPK

Napi Koruptor Cicil Uang Pengganti, Jumhana Eks Kadis Perumahan Pemkot Bekasi Setor Rp402 Juta ke KPK

News | Senin, 09 Januari 2023 | 12:48 WIB

Terkini

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

×