"Yang kasus pertama yang satu sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup, dan yang satu sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung," terangnya.
Perkara lainnya, pelanggaran etik yang dilakukan mantan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar yang diduga berhubungan dengan pihak berperkara di KPK. Tak hanya itu, dia juga diduga menerima sejumlah gratifikasi berupa fasilitas untuk menonton perhelatan Moto GP di Mandilaka, Lombok. Dewas KPK sempat menyidang Lili secara etik, namun belakangan dia mengundurkan diri.
"Oleh karena itu, yang bersangkutan karena sudah tidak sebagai insan komisi. Kami tidak bisa melanjutkan lagi persidangan dan perkara yang bersangkutan dinyatakan gugur," kata Albertina.