Ketua Dewas KPK Sebut Fasilitas Nonton MotoGP yang Diduga Diterima Eks Komisioner KPK Lili Bukan Suap

Senin, 09 Januari 2023 | 22:38 WIB
Ketua Dewas KPK Sebut Fasilitas Nonton MotoGP yang Diduga Diterima Eks Komisioner KPK Lili Bukan Suap
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut fasilitas yang diduga diterima mantan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar untuk menonton gelaran MotoGP di Mandalika bukan termasuk suap. Ia menegaskan, jika pun hal tersebut dianggap dugaan suap, Dewas KPK tak berwenang untuk meneruskannya ke jalur pidana.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan menyebut, mereka tak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati, sebab yang bersangkutan bukan bagian dari insan KPK.

"Kalau memberi gratifikasi itu, si pemberi itu nggak ada apa-apanya, bukan suap ini. Si pemberi itu nggak pernah diapa-apain, paling kita panggil, kita klarifikasi saksi, dalam perkara LPS (Lili)," kata Tumpak saat menggelar konferensi pers 'Kinerja Dewas KPK 2022' di Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (9/1/2023).

"Makanya saya sampaikan di konferensi pers, mohon BUMN jangan memberi-lagi lagi kepada pimpinan KPK atau orang KPK. Mau menindak dia, apa yg mau ditindak? Ini bukan suap," ujarnya.

Tumpak menyebut, pihaknya hanya berwenang memberikan saksi etik kepada insan KPK yang melakukan pelanggaran.

Dia mengklaim Dewas KPK tidak punya wewenang untuk merekomendasikan fasilitas yang diduga diterima Lili diproses hukum pidana.

"Kenapa kami tidak menyampaikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum supaya ditangani secara pidana? Ya enggak etis dong kalau kami yang menyampaikan, pimpinan kan sudah tahu juga bahwa pimpinannya kena kasus itu," kata dia.

"Kami yang memeriksanya secara etik, masa kami juga yang melaporkan? Menurut kami kurang tepat. Tapi Pertamina enggak mungkin lah kami kenakan sanksi, tapi kami panggil, iya. Apa hasilnya? Nggak ngaku dia," ungkap Tumpak.

Lili Pintauli Siregar sendiri sebenarnya telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisioner KPK.

Baca Juga: 5 Kasus Pelanggaran Etik KPK Disidangkan: Perselingkuhan hingga Polemik Lili Pintauli

Hal itu berkaitan dengan sejumlah dugaan pelanggaran etiknya. Pertama soal dugaan berhubungan dengan pihak yang berperkara dengan KPK yang akhirnya diberi sanksi pemotongan gaji pokok.

Kasus kedua penerimaan fasilitas untuk menyaksikan perhelatan MotoGP di Mandilka. Namun pada perkara itu, sebelum putusan dugaan pelanggaran etiknya dibacakan, Lili mengajukan pengunduran diri sebagai komisioner lembaga antikorupsi. Akibatnya sanksi etik tidak dapat dijatuhkan kepadanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI