Pelarian Ridwan Si Pembakar Mantan Istri Berakhir: Terancam Hukuman Mati

Selasa, 10 Januari 2023 | 09:56 WIB
Pelarian Ridwan Si Pembakar Mantan Istri Berakhir: Terancam Hukuman Mati
Motif pembakaran sepasang kekasih di Jelambar Jakarta Utara perlahan terkuak. Pelaku yang diketahui mantan suami korban diduga cemburu karena melihat mantan istrinya dekat dengan pria lain. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sesampainya di sana, Ridwan melihat mantan istrinya dan S sedang duduk di sebuah warung mie ayam. Ia lantas menyiramkan bensin tersebut pada keduanya dan langsung menyulut api. Alhasil Dewi dan S terbakar hidup-hidup.

Tersangka terancam hukuman mati

Atas perbuatannya, kini Muhammad Ridwan terancam hukuman mati. Ia dijerat pasal berlapis mengenai pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi mengatakan, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP san atau Pasal 351 KUAP Ayat 2 dan 3.

"Tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan penganiayaan, menyebabkan korban luka berat dan meninggal dunia dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup," jelas Bobby.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI