Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak Hakim, KPK Gas Terus Penyidikan Suap di MA

Selasa, 10 Januari 2023 | 17:52 WIB
Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak Hakim, KPK Gas Terus Penyidikan Suap di MA
Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Pengajuan praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh ditolak Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (10/1/2023).

Menanggapi putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidik akan tetap melanjutkan proses pengumpulan berkas dan barang bukti untuk menjerat Gazalba Saleh .

"Kami tetap lanjutkan pengumpulan dan melengkapi alat bukti perkara tersebut, termasuk juga pengembangan informasi yang telah kami miliki saat ini," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya, Selasa (10/1/2023).

Ali mengemukakan, KPK sedari awal meyakini hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menolak praperadilan penetapan Gazalba Saleh sebagai tersangka.

"Kami sangat yakin seluruh proses penanganan perkara tersebut memang telah sesuai mekanisme hukum," tegasnya.

KPK mengapresiasi putusan pengadilan, yang menolak praperadilan yang diajukan Gazalba Saleh.

"Kami apresiasi Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah bijak memutus permohonan praperadilan tersebut," ujar Ali.

Pada persidangan dengan agenda putusan, Hakim Tunggal menolak praperadilan penetapan tersangka Gazalba Saleh dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon tersebut. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Hariyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tok! Hakim Tolak Praperadilan Gazalba Saleh terkait Kasus Suap Penanganan Perkara di MA

Setelah jadi tersangka, Gazalba Saleh mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 November 2022 lalu. Permohonan itu terdaftar di dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Gazalba dan 12 Orang lainya jadi Tersangka

Pada kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung, KPK menetapkan 13 orang tersangka, dua di antaranya merupakan Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12) kemarin.

Gazalba jadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, soal perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana). Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI