"Kalau korban pemerkosaan ini kan delik biasa ini, kalau nggak salah di Pasal 285, ya mau ngadu ngadu aja lah, sudah berapa bulan. Kok mengadunya sekarang," kata Nelson.
"Kalau korban pemerkosaan ini kan delik biasa ini, kalau nggak salah di Pasal 285, ya mau ngadu ngadu aja lah, sudah berapa bulan. Kok mengadunya sekarang," kata Nelson.