Disemprot Sambo 'Tak Punya Tata Krama', Apakah Timsus Perlu Izin Olah TKP?

Ruth Meliana Dwi Indriani

Jum'at, 13 Januari 2023 | 20:04 WIB
Disemprot Sambo 'Tak Punya Tata Krama', Apakah Timsus Perlu Izin Olah TKP?
Makim minta mantan Wakaden B Biro Paminal Arif Rahman Arifin jujur. [Suara.com/Rakha Arlyanto]

Suara.com - Arif Rahman Arifin, eks Wakaden B Biro Paminal sekaligus terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir J menuangkan pengalaman tidak mengenakannya jadi korban luapan emosi Ferdy Sambo.

Adapun Arif blak-blakan mengungkap bahwa dirinya disemprot Sambo saat menggelar proses olah TKP. Tak tanggung-tanggung eks Kadiv Propam yang kini jadi aktor utama pembunuhan Brigadir J itu menuding Arif dan Timsus 'tak punya tata krama' gegara disebut tak memiliki izin olah TKP.

"Ferdy Sambo juga menelepon kami setelah Hendra menelpon. Pak Ferdy Sambo menelepon, menanyakan hal yang sama tapi sudah dengan nada marah. 'Mereka tidak tahu itu rumah saya. Apa mereka tak punya tata krama izin dengan saya?'. Saya cuma siap siap saja," kata Arif di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

Apakah olah TKP perlu izin?

Kejadian yang diungkap oleh Arif tersebut memunculkan pertanyaan bersama, yakni memangnya olah TKP perlu izin?

Adapun jawaban atas pertanyaan tersebut dapat digali dengan mengulik prosedur olah TKP yang tertuang dalam SOP resmi Polri.

SOP penanganan TKP mengacu pada petunjuk pelaksanaan (Juklak) Kepolisian Republik Indonesia dengan nomor polisi 04/I/1982.

Juklak tersebut setidaknya mengatur tentang tahapan pengolahan TKP sebagai berikut:

  1. Pengolahan tempat kejadian perkara (TKP) yang benar dan professional sesuai dengan urutan tata kerja yang telah disesuaikan dengan JUKLAK dan JUKNIS.
  2. Pengamatan Umum
  3. Pemotretan secara umum
  4. Pemotretan secara close up terhadap barang temuan yang ada di TKP
  5. Pengambilan barang bukti yang berkaitan dengan TKP secara cermat dan benar
  6. Melakukan olah TKP yang bertujuan untuk mempersempit ruang penyidikan unit olah tempat kejadian perkara untuk memecahkankasus tersebut dan menemukan pelakunya
  7. Mencari keterangan saksi yang betul-betul mengerti mengenai
    tentang peristiwa pidana tersebut
  8. Melakukan interogasi terhadap korban, pelaku dan keluarganya.
  9. Segera membuat berita acara pemeriksaan (BAP).

Tahapan pertama hingga terakhir pengolahan TKP sebagaimana yang tertuang dalam Juklak tersebut tidak memuat adanya perizinan sebagai syarat pelaksanaan olah TKP.

baca juga

Sedangkan untuk SOP olah TKP tiap daerah atau Resor kepolisian berbeda-beda. Kita dapat mengambil contoh SOP Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara atau TPTKP Polres Gorontalo Kota dan Polres Balangan, Kalimantan Selatan yang terbuka untuk umum melalui situs daring.

Kedua SOP tersebut tak menyebut adanya perizinan sebagai syarat mutlak olah TKP. Namun kedua SOP yang dibuat oleh kedua Polres tersebut menyebutkan bahwa polisi yang telah melakukan olah TKP wajib membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Arif Terdakwa Pembunuh Brigajir J Menangis karena Takut Ferdy Sambo, Kenapa Ketakusan Bisa Bikin Air Mata Keluar?

Arif Terdakwa Pembunuh Brigajir J Menangis karena Takut Ferdy Sambo, Kenapa Ketakusan Bisa Bikin Air Mata Keluar?

Lifestyle | Jum'at, 13 Januari 2023 | 19:15 WIB

Beredar Video Sebut Ferdy Sambo di Hukum Mati Tengah Malam, Cek Faktanya di Sini

Beredar Video Sebut Ferdy Sambo di Hukum Mati Tengah Malam, Cek Faktanya di Sini

Mamagini | Jum'at, 13 Januari 2023 | 18:52 WIB

Arif Rahman Nangis Disebut Jujur oleh Hakim: Saya Bisa Pahami Perasaan Saudara

Arif Rahman Nangis Disebut Jujur oleh Hakim: Saya Bisa Pahami Perasaan Saudara

News | Jum'at, 13 Januari 2023 | 18:23 WIB

Garang Buka Aib Atasan: Deretan Kesaksian Chuck Putranto Soal Ferdy Sambo

Garang Buka Aib Atasan: Deretan Kesaksian Chuck Putranto Soal Ferdy Sambo

News | Jum'at, 13 Januari 2023 | 17:17 WIB

CEK FAKTA: Tangis Keluarga Pecah Dengar Ferdy Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati, Benarkah?

CEK FAKTA: Tangis Keluarga Pecah Dengar Ferdy Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati, Benarkah?

Your Say | Jum'at, 13 Januari 2023 | 15:53 WIB

Kasus Sambo, Arif Rachman Arifin Terkejut Nonton CCTV Duren Tiga, PC Nyaris Terus Terang

Kasus Sambo, Arif Rachman Arifin Terkejut Nonton CCTV Duren Tiga, PC Nyaris Terus Terang

Serang | Jum'at, 13 Januari 2023 | 15:43 WIB

Terkini

Mengapa Koruptor Pindah ke Emas? Saatnya AI Mengendus Brankas Tersembunyi

Mengapa Koruptor Pindah ke Emas? Saatnya AI Mengendus Brankas Tersembunyi

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:14 WIB

Duaarrr! Rudal Iran Hancurkan 3 Jet Tempur F-35 AS di Pangkalan Al-Azraq Yordania

Duaarrr! Rudal Iran Hancurkan 3 Jet Tempur F-35 AS di Pangkalan Al-Azraq Yordania

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:13 WIB

3 HP All-Rounder Terbaik Pilihan David GadgetIn, Performa Jempolan

3 HP All-Rounder Terbaik Pilihan David GadgetIn, Performa Jempolan

Tekno | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:10 WIB

Penggunaan Charger Motor Listrik ALVA Catatkan Lonjakan Tiga Kali Lipat

Penggunaan Charger Motor Listrik ALVA Catatkan Lonjakan Tiga Kali Lipat

Otomotif | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:05 WIB

DPR dan Pemerintah Jangan Akali Konstitusi: Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan Mulai 2027!

DPR dan Pemerintah Jangan Akali Konstitusi: Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan Mulai 2027!

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:01 WIB

PLTA Batang Toru Kembali Digenjot, Proyek yang Sempat Dihentikan Gegara Dugaan Picu Banjir Bandang

PLTA Batang Toru Kembali Digenjot, Proyek yang Sempat Dihentikan Gegara Dugaan Picu Banjir Bandang

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:00 WIB

Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati: Tentang Bertahan Hidup Lewat Hal-Hal Kecil

Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati: Tentang Bertahan Hidup Lewat Hal-Hal Kecil

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:00 WIB

Apa Tujuan Donald Trump di Perang AS-Iran Hingga Belum Mau Berhenti Menyerang?

Apa Tujuan Donald Trump di Perang AS-Iran Hingga Belum Mau Berhenti Menyerang?

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 09:55 WIB

Spesifikasi JETOUR T2 i-DM PHEV dengan Jarak Tempuh Tembus 1200 Km

Spesifikasi JETOUR T2 i-DM PHEV dengan Jarak Tempuh Tembus 1200 Km

Otomotif | Jum'at, 31 Juli 2026 | 09:53 WIB

Ekonomi Amerika Anjlok, Rupiah Bangkit ke Rp18.055 per Dolar AS,

Ekonomi Amerika Anjlok, Rupiah Bangkit ke Rp18.055 per Dolar AS,

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 09:48 WIB

×