Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK 2022 Lengkap Sesuai Posisi dan Masa Kerja

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Minggu, 15 Januari 2023 | 12:30 WIB
Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK 2022 Lengkap Sesuai Posisi dan Masa Kerja
Ilustrasi pns - Gaji dan Tunjangan PPPK 2022 (Shutterstock)

Suara.com - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka. Adapun formasi PPPK 2022 yang tersedia yaitu profesi guru, tenaga kesehatan, dan juga honorer melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN. Posisi tersebut tentunya memiliki rincian gaji dan tunjangan PPPK 2022 yang berbeda-beda. 

Menurut Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 4, PPK merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka untuk melaksanakan tugas pemerintahan. 

Sementara, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 6, PNS dan juga PPPK termasuk ke dalam golongan ASN. Sedangkan tenaga honorer bukan termasuk ke dalam golongan tersebut. 

Nentinya, hasil seleksi PPPK 2022 akan diumumkan secara transparan. Tak ada yang ditutup-tutupi. Besaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK ditentukan berdasarkan dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan. 

Semua itu dibedakan berdasar kelas. Ada pula pembagian golongan serta lamanya masa kerja yang akan diatur. Semakin lama seorang pegawai bekerja sebagai PPPK maka semakin besar pula gaji yang diterima. Selain itu, pegawai PPPK yang menempati golongan tertinggi tentunya juga akan menerima gaji yang lebih tinggi.  

Gaji dan Tunjangan PPPK 2022 

Besaran gaji dan tunjangan PPPK 2022 diatur melalui surat eraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Betikut ini rinciannya: 

• Golongan I sebesar Rp1.794.900-Rp2.686.200 

• Golongan II sebesar Rp1.960.200-Rp 2.843.900 

• Golongan III sebesar Rp2.043.200-Rp 2.964.200 

• Golongan IV sebesar Rp2.129.500-Rp 3.089.600 

• Golongan V sebesar Rp2.325.600-Rp 3.879.700 

• Golongan VI sebesar Rp2.539.700-Rp 4.043.800 

• Golongan VII sebesar Rp2.647.200-Rp 4.214.900 

• Golongan VIII sebesar Rp2.759.100-Rp4.393.100 

• Golongan IX sebesar Rp2.966.500-Rp4.872.000 

• Golongan X sebesarRp3.091.900-Rp5.078.000 

• Golongan XI sebesar Rp3.222.700-Rp5.292.800 

• Golongan XII sebesar Rp3.359.000-Rp5.516.800 

• Golongan XIII sebesar Rp3.501.100-Rp5.750.100 

• Golongan XIV sebesar Rp3.649.200-Rp5.993.300 

• Golongan XV sebesar Rp3.803.500-Rp6.246.900 

• Golongan XVI sebesar Rp3.964.500-Rp6.511.100 

• Golongan XVII sebesar Rp4.132.200-Rp6.786.500 

Daftar gaji tersebut belum termasuk tunjangan. PPPK 2022 akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK tersebut terdiri dari: 

• Tunjangan keluarga 

• Tunjangan pangan 

• Tunjangan jabatan struktural 

• Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.  

Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang tunjangan yang juga berlaku bagi PNS.  

Demikian tadi informaai mengenai gaji dan tunjangan PPPK 2022 bagi peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap seleksi. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaji Krisdayanti Sebagai Anggota DPR, Getol Tolak Perppu Cipta Kerja

Gaji Krisdayanti Sebagai Anggota DPR, Getol Tolak Perppu Cipta Kerja

Bisnis | Jum'at, 13 Januari 2023 | 09:15 WIB

Gaji Ke-13 2023 PNS Kapan Cair? Siap-siap ASN Segera Kejatuhan 'Durian Runtuh'!

Gaji Ke-13 2023 PNS Kapan Cair? Siap-siap ASN Segera Kejatuhan 'Durian Runtuh'!

News | Jum'at, 13 Januari 2023 | 06:50 WIB

Cara Cek Pengumuman Hasil PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Cara Cek Pengumuman Hasil PPPK Tenaga Kesehatan 2022

News | Kamis, 12 Januari 2023 | 13:09 WIB

Cara Cek Pengumuman Hasil PPPK Tenaga Teknis 2022, Lolos Administrasi atau Tidak?

Cara Cek Pengumuman Hasil PPPK Tenaga Teknis 2022, Lolos Administrasi atau Tidak?

News | Kamis, 12 Januari 2023 | 10:20 WIB

Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Berapa? Simak Aturan Menteri Keuangan Berikut

Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Berapa? Simak Aturan Menteri Keuangan Berikut

News | Rabu, 11 Januari 2023 | 08:14 WIB

Ditutup 6 Januari, Simak Contoh Surat Pengalaman Kerja untuk Daftar PPPK Tenaga Teknis!

Ditutup 6 Januari, Simak Contoh Surat Pengalaman Kerja untuk Daftar PPPK Tenaga Teknis!

News | Jum'at, 06 Januari 2023 | 09:02 WIB

Terkini

Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas

Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:39 WIB

Aktivis Sambut Seruan Dasco: Persatuan Nasional Lebih Krusial daripada Opini Disharmoni

Aktivis Sambut Seruan Dasco: Persatuan Nasional Lebih Krusial daripada Opini Disharmoni

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:35 WIB

Solusi Macet Jakarta? DKI Bangun Flyover Latumenten dan Bintaro Puspita Hingga 2030

Solusi Macet Jakarta? DKI Bangun Flyover Latumenten dan Bintaro Puspita Hingga 2030

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:30 WIB

Pemprov DKI Siap Siaga Hadapi KLB Keracunan Pangan, Perketat Pengawasan MBG di Sekolah

Pemprov DKI Siap Siaga Hadapi KLB Keracunan Pangan, Perketat Pengawasan MBG di Sekolah

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:30 WIB

Sandiaga Uno Sebut Ekonomi Hijau Kunci Utama Ciptakan Lapangan Kerja Masa Depan

Sandiaga Uno Sebut Ekonomi Hijau Kunci Utama Ciptakan Lapangan Kerja Masa Depan

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:20 WIB

Ngaku Jadi Korban 'Deepfake' AI, Rismon Sianipar Bantah Fitnah Jusuf Kalla: Itu Video Rekayasa!

Ngaku Jadi Korban 'Deepfake' AI, Rismon Sianipar Bantah Fitnah Jusuf Kalla: Itu Video Rekayasa!

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:20 WIB

Bantah Terima Uang Miliaran, Rismon Sianipar Ungkap Alasan Pilih Damai di Kasus Ijazah Jokowi

Bantah Terima Uang Miliaran, Rismon Sianipar Ungkap Alasan Pilih Damai di Kasus Ijazah Jokowi

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:18 WIB

Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti

Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:09 WIB

Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah

Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:07 WIB

Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan

Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:06 WIB