Prediksi Tuntutan 'Geng Sambo': Ada yang Akan Bebas dari Hukuman Mati?

Senin, 16 Januari 2023 | 14:27 WIB
Prediksi Tuntutan 'Geng Sambo': Ada yang Akan Bebas dari Hukuman Mati?
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (6/12/2022). [Suara.com/Yosea Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sidang tuntutan terdakwa kasus Brigadir J akan segera digelar

Kejaksaan Agung RI menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) siap untuk membacakan tuntutan bagi para terdakwa kasus pembunuhan Yosua.

Terdekat, JPU akan membacakan tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijadwalkan bakal digelar pada Rabu pekan ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana saat dikonfirmasi terkait kesiapannya, mengatakan agar media menunggu di persidangan besok.

“Tunggu saja di persidangan,” kata Ketut di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Senin (16/1/2023). 

JPU menunda pembacaan tuntutan kepada Bharada E dikarenakan terdakwa Putri Candrawathi belum diperiksa sebagai terdakwa. JPU meminta waktu untuk membacakan tuntutan satu minggu.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI