Bergelimang Harta, KPK Telisik Pembelian Kendaraan Mewah Lukas Enembe

Bangun Santoso | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Selasa, 17 Januari 2023 | 08:25 WIB
Bergelimang Harta, KPK Telisik Pembelian Kendaraan Mewah Lukas Enembe
Tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua Lukas Enembe dibawa petugas KPK untuk dihadirkan saat konferensi pers terkait penahanannya KPK di Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto,]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembelian kendaraan mewah Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe lewat seorang saksi. Sebelumnya KPK mengungkapkan telah menyita mobil mewah milik Lukas.

Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, mobil mewah itu ditelisik lewat seorang saksi bernama Suci Marlina dari pihak swasta.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang dari tersangka LE (Lukas Enembe) untuk membeli kendaraan mewah," kata Ali lewat keteranganya, Senin (16/1/2023) malam kemarin.

Pemeriksaan terhadap Suci Marlina dilakukan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (16/1) kemarin.

Sebelumnya KPK menggeledah sejumlah tempat guna mengusut perkara ini, lokasi tersebut di antaranya Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.

Dari hasil penggeledahan penyidik KPK menyita sejumlah barang di antaranya, mobil mewah, emas berbentuk perhiasan dan batangan. Ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp 4,5 miliar.

Sebelumnya, pada Selasa (10/1/2023) lalu, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.

Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (12/1).

Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.

Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Sita Mobil Mewah Milik Lukas Enembe Usai Periksa Saksi Suci

KPK Sita Mobil Mewah Milik Lukas Enembe Usai Periksa Saksi Suci

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 05:53 WIB

KPK Usut Jerat Pihak yang Diduga Bantu Lukas Enembe Kabur

KPK Usut Jerat Pihak yang Diduga Bantu Lukas Enembe Kabur

Video | Selasa, 17 Januari 2023 | 03:15 WIB

Usut Kasus Lukas Enembe, KPK Buka Peluang Dalami Dugaan Korupsi Dana Otsus Papua

Usut Kasus Lukas Enembe, KPK Buka Peluang Dalami Dugaan Korupsi Dana Otsus Papua

News | Senin, 16 Januari 2023 | 20:53 WIB

Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Dibantu Petugas Pakai Popok, KPK Membantah: Dia Sehat dan Ikut Olahraga

Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Dibantu Petugas Pakai Popok, KPK Membantah: Dia Sehat dan Ikut Olahraga

News | Senin, 16 Januari 2023 | 20:06 WIB

Diduga Turut Titip Mahasiswa, Zulhas Berpeluang Dihadirkan jadi Saksi di Sidang Rektor Unila Nonaktif Karomani

Diduga Turut Titip Mahasiswa, Zulhas Berpeluang Dihadirkan jadi Saksi di Sidang Rektor Unila Nonaktif Karomani

News | Senin, 16 Januari 2023 | 18:56 WIB

KPK Buka Peluang Jerat Pihak yang Diduga Bantu Lukas Enembe Kabur

KPK Buka Peluang Jerat Pihak yang Diduga Bantu Lukas Enembe Kabur

News | Senin, 16 Januari 2023 | 18:10 WIB

Pasca Penetapan Tersangka Bupati Bangkalan Nonaktif, KPK RI Terus Periksa Saksi-saksi

Pasca Penetapan Tersangka Bupati Bangkalan Nonaktif, KPK RI Terus Periksa Saksi-saksi

| Senin, 16 Januari 2023 | 16:40 WIB

Terkini

Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih

Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih

News | Senin, 20 April 2026 | 23:45 WIB

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

News | Senin, 20 April 2026 | 22:24 WIB

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

News | Senin, 20 April 2026 | 22:15 WIB

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

News | Senin, 20 April 2026 | 22:05 WIB

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

News | Senin, 20 April 2026 | 21:57 WIB

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

News | Senin, 20 April 2026 | 21:52 WIB

Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman

Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman

News | Senin, 20 April 2026 | 21:50 WIB

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

News | Senin, 20 April 2026 | 21:41 WIB

Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual

News | Senin, 20 April 2026 | 21:32 WIB

Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau

Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau

News | Senin, 20 April 2026 | 20:57 WIB