- WNI berusia minimal 18 tahun ke atas.
- Hanya 2 NIK dalam 1 KK yang boleh menjadi Penerima Kartu Prakerja.
- Tidak sedang menjalani pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja atau pekerja/buruh yang kena PHK, atau pekerja/buruh yang butuh peningkatan kompetensi kerja, meliputi pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial selama pandemi Covid-19. (Poin ini mungkin dihapus mulai tahun 2023)
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Itulah info terbaru Kartu Prakerja 2023. Semoga tulisan ini bermanfaat!
Kontributor : Rima Suliastini