Ekspresi Putri Candrawathi saat Dengar Tuntutan Jaksa: Pejamkan Mata Sambil Menunduk

Rabu, 18 Januari 2023 | 13:21 WIB
Ekspresi Putri Candrawathi saat Dengar Tuntutan Jaksa: Pejamkan Mata Sambil Menunduk
Ekspresi Putri Candrawathi hanya memejamkan mata sembari menunduk saat jaksa membacakan tuntutan. Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tuntutan 8 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.

JPU mengatakan Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Putri diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi selama 8 tahun," kata JPU.

Diketahui, tuntutan itu lebih ringan dari Ferdy Sambo. Dalam sidang sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI