Sederet Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024, Apa Saja Kewajibannya?

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 18 Januari 2023 | 13:49 WIB
Sederet Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024, Apa Saja Kewajibannya?
Sederet Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024, Apa Saja Kewajibannya? - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan pengarahan kepada warga saat simulasi pemungutan suara di Taman Suropati, Jakarta, Rabu (10/4). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Hasil akhir seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan segera diumumkan dalam waktu dekat. Lantas, apa tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024?

Selain itu, apakah kalian sudah tahu apa saja kewajiban PPS Pemilu 2024 ini? Simak penjelasan lengkap tentang kewajiban, tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024 dalam artikel ini.

Perlu diketahui, PPS dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. Panitia ini memiliki fungsi untuk menyelenggarakan Pemilu pada tingkat kelurahan/desa.

Sehingga kedudukan PPS berada di tingkat kelurahan atau desa. Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, anggota PPS sebanyak 3 orang yang terdiri dari 1 ketua dan 2 anggota.

Ketua PPS dipilih dari dan oleh anggota PPS. Para anggota PPS ini berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Lebih lanjut, berikut kewajiban, tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024.

Tugas PPS Pemilu 2024

Tugas PPS Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 1 dan 2. Berikut rinciannya:

  1. Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
  2. Menerima masukan dari masyarakat terkait dengan DPS.
  3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil dari perbaikan DPS.
  4. Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU atau KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.
  5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu pada tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK.
  6. Mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerja.
  7. Menyampaikan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS kepada PPK.
  8. Melaksanakan evaluasi dan membuat laporan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerja.
  9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan atau yang memiliki kaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
  10. Melaksanakan tugas lain yang telah diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta
  11. Melaksanakan tugas lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melakukan tugas-tugas tersebut, PPS melaksanakannya dengan:

  1. Melakukan penyusunan daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  2. Melaksanakan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
  3. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang telah diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten atau Kota melalui PPK.
  4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS.
  5. Melaporkan nama-nama anggota KPPS, Pantarlih, serta petugas ketertiban TPS di wilayah kerja kepada KPU Kabupaten atau Kota melalui PPK.
  6. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil perhitungan suara.
  7. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten atau Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dilaksanakan.
  8. Mengumumkan hasil dari perhitungan suara, dari setiap TPS.

Wewenang PPS Pemilu 2024

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS memiliki wewenang:

  1. membentuk KPPS;
  2. mengangkat Pantarlih;
  3. menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
  4. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
  5. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPS Pemilu 2024

Dengan wewenang tersebut, PPS juga memiliki kewajiban:

  1. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
  2. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
  3. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  4. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
  5. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
  6. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
  7. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
  8. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian penjelasan tentang kewajiban, tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tugas dan Wewenang PPS Saat Pemilu, Apa Saja?

Tugas dan Wewenang PPS Saat Pemilu, Apa Saja?

| Rabu, 18 Januari 2023 | 10:53 WIB

Jadwal Pemilu 2024: Penetapan Peserta, Pencalonan hingga Pemungutan Suara

Jadwal Pemilu 2024: Penetapan Peserta, Pencalonan hingga Pemungutan Suara

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 06:30 WIB

Tahap Seleksi Panwaslu Desa Pemilu 2024, Cek Jadwal dan Syaratnya

Tahap Seleksi Panwaslu Desa Pemilu 2024, Cek Jadwal dan Syaratnya

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 07:50 WIB

Terkini

Ustaz Khalid dan PIHK Lain di Tengah Kisruh Pembagian Kuota Haji

Ustaz Khalid dan PIHK Lain di Tengah Kisruh Pembagian Kuota Haji

News | Senin, 27 April 2026 | 21:36 WIB

Evaluasi Pengentasan & Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Menteri Rini: Akselerasi Dukungan PANRB

Evaluasi Pengentasan & Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Menteri Rini: Akselerasi Dukungan PANRB

News | Senin, 27 April 2026 | 21:18 WIB

Jerit Orang Tua Korban Daycare Little Aresha: Anak Diikat, Stunting, hingga Dugaan Kekerasan Seksual

Jerit Orang Tua Korban Daycare Little Aresha: Anak Diikat, Stunting, hingga Dugaan Kekerasan Seksual

News | Senin, 27 April 2026 | 21:12 WIB

Pastikan Hunian Layak, Mendagri Bersama Menteri PKP Tinjau Perumahan di Sorong

Pastikan Hunian Layak, Mendagri Bersama Menteri PKP Tinjau Perumahan di Sorong

News | Senin, 27 April 2026 | 21:02 WIB

Kasus Andrie Yunus: Komnas HAM Temukan 14 Orang Saling Terhubung di Sekitar YLBHI

Kasus Andrie Yunus: Komnas HAM Temukan 14 Orang Saling Terhubung di Sekitar YLBHI

News | Senin, 27 April 2026 | 20:52 WIB

Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 4 Santriwati Saat Pengajian, Modus Bersihkan Jin

Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 4 Santriwati Saat Pengajian, Modus Bersihkan Jin

News | Senin, 27 April 2026 | 20:36 WIB

Panggil Menaker Yassierli, Prabowo Terima Laporan Capaian Program Magang Nasional

Panggil Menaker Yassierli, Prabowo Terima Laporan Capaian Program Magang Nasional

News | Senin, 27 April 2026 | 20:23 WIB

Omzet Rp3,5 M, Setoran Parkir Blok M Square ke Kas Jakarta Cuma Rp711 Juta, Ada Apa?

Omzet Rp3,5 M, Setoran Parkir Blok M Square ke Kas Jakarta Cuma Rp711 Juta, Ada Apa?

News | Senin, 27 April 2026 | 20:19 WIB

Resmi Dilantik Jadi KSP, Dudung Masih Rangkap Jabatan Penasihat Khusus Presiden

Resmi Dilantik Jadi KSP, Dudung Masih Rangkap Jabatan Penasihat Khusus Presiden

News | Senin, 27 April 2026 | 19:59 WIB

Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'

Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'

News | Senin, 27 April 2026 | 19:58 WIB