Berapa Tarif Jalan Berbayar untuk Motor? Siapkan Uang Segini saat Lintasi jakarta

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 18 Januari 2023 | 15:17 WIB
Berapa Tarif Jalan Berbayar untuk Motor? Siapkan Uang Segini saat Lintasi jakarta
Tarif jalan berbayar Jakarta motor (Pixabay)

Suara.com - Tarif jalan berbayar Jakarta untuk kendaraan bermotor akan segera ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Tarif layanan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) dibuat atas usulan Dishub DKI. 
Alasan kenapa tarif jalan berbayar Jakarta diterapkan untuk pengendara motor adalah untuk mengurangi jumlah kendaraan bermotor di jalan raya Ibu Kota.  

Alasan tersebut bukanlah alasan kosong belaka. Mengacu kepada data Dishub DKI Jakarta jumlah pengendara  motor di DKI Jakarta meningkat hingga 5,3 persen dalam kurun 2018-2019. Pengguna mobil juga beralih ke sepeda motor sejak ditetapkannya peraturan ganjil genap. Dishub mengungkap data sebanyak  37 persen pengguna mobil beralih ke sepeda motor.

Ada juga 17 persen beralih ke ojek dan transportasi online lainnya. Orang-orang yang sebelumnya menggunakan mobil dan beralhi ke transportasi publik di antaranya ada 27 persen. 

Dengan mengacu kepada data tersebut, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merasa perlu untuk mengadakan program pengendalian. Tujuannya supaya keberadaan sepeda motor di Jakarta tidak melonjak. Dengan adanya regulasi tarif jalan berbayar Jakarta untuk motor diharapkan jalan raya menjadi lebih teratur dan tidak macet. 

Kapan mulai berlaku?

Tarif jalan bebrayar Jakarta untuk motor ini akan berlaku mulai Pukul 05.00 WIB sampai Pukul 22.00 WIB berdasarkan Raperda Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE). Sistem ini akan laksanakan di 25 ruas jalan Ibu Kota. Berikut data 25 ruas jalan yang akan menjalankan regulasi tarif jalan berbayar. 

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan Moh. Husni Thamrin
  7. Jalan Jend. Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang - Jalan Gatot Subroto)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan M. T. Haryono
  18. Jalan D. I. Panjaitan
  19.  Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  20. Jalan Pramuka
  21. Jalan Salemba Raya
  22. Jalan Kramat Raya
  23. Jalan Pasar Senen
  24. Jalan Gunung Sahari
  25. Jalan H. R. Rasuna Said

Berapa tarif motor dan tarif mobil

Tarif jalan berbayar Jakarta untuk motor diusulkan mulai dari Rp 5.000 sampai Rp 19.000. Belum ditentukan secara pasti perbedaan tarif antara motor dan mobil dalam program ini. Akan tetapi kemungkinan besar, nilai terendah yakni Rp5.000 adalah tarif untuk sepeda motor. 

Adapun kendaraan bermotor yang bebas dari tarif tersebut antara lain: 

  • sepeda listrik
  • kendaraan bermotor umum berpelat kuning
  • kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri selain pelat hitam
  • kendaraan korps diplomatik negara asing
  • ambulans
  • kendaraan jenazah serta kendaraan pemadam kebakaran.

Sanksi pelanggar jalan berbayar jakarta untuk motor 

Penerapan kebijakan  Electronic Road Pricing (ERP) atau kebijakan jalan berbayar akan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memiliki sanksi. Hal itu disebutkan dalam draft Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

Pelanggar tarif jalan raya berbayar Jakarta akan mendapatkan denda sebanyak 10 kali lipat dari tarif normal. Hal ini tercantum dalam Pasal 16 ayat (1). Uang hasil penarikan denda nantinya akan masuk ke rekening kas daerah. 

Demikian itu penjelasan berkaitan dengan tarif jalan berbayar Jakarta untuk motor.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengamat: Tarif Jalan Berbayar Jakarta Jangan Rp 5.000, Tapi Rp 75.000

Pengamat: Tarif Jalan Berbayar Jakarta Jangan Rp 5.000, Tapi Rp 75.000

Bisnis | Rabu, 18 Januari 2023 | 14:35 WIB

Tak Cuma Mobil, Sepeda Motor Sampai Ojol Bakal Kena Aturan Jalan Berbayar

Tak Cuma Mobil, Sepeda Motor Sampai Ojol Bakal Kena Aturan Jalan Berbayar

Jakarta | Senin, 16 Januari 2023 | 20:04 WIB

Bakal Terapkan Jalan Berbayar di Jakarta, Pemprov DKI Disebut Bisa Dapat Rp60 Miliar Tiap Hari

Bakal Terapkan Jalan Berbayar di Jakarta, Pemprov DKI Disebut Bisa Dapat Rp60 Miliar Tiap Hari

News | Senin, 16 Januari 2023 | 19:23 WIB

Ini Sanksi Melanggar Jalan Berbayar Jakarta ERP, Bisa Menguras Kantong!

Ini Sanksi Melanggar Jalan Berbayar Jakarta ERP, Bisa Menguras Kantong!

News | Minggu, 15 Januari 2023 | 09:25 WIB

Pro Kontra Wacana Kebijakan Jalan Berbayar di DKI: Kurangi Macet, Tapi Memberatkan Masyarakat

Pro Kontra Wacana Kebijakan Jalan Berbayar di DKI: Kurangi Macet, Tapi Memberatkan Masyarakat

News | Kamis, 12 Januari 2023 | 14:56 WIB

Jalan Berbayar di Jakarta, Dimana Saja? Ini Rencana 25 Lokasi dan Tarifnya

Jalan Berbayar di Jakarta, Dimana Saja? Ini Rencana 25 Lokasi dan Tarifnya

News | Rabu, 11 Januari 2023 | 14:22 WIB

Terkini

Manuver AS! Coba Dudukan Lebanon dan Israel tapi Berakhir Tanpa Jabat Tangan

Manuver AS! Coba Dudukan Lebanon dan Israel tapi Berakhir Tanpa Jabat Tangan

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:16 WIB

Iran Beberkan Update Negosiasi Damai ke Turki, Soroti Dosa Besar AS-Israel

Iran Beberkan Update Negosiasi Damai ke Turki, Soroti Dosa Besar AS-Israel

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:03 WIB

Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Macron

Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Macron

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:00 WIB

Komnas HAM Papua: 4 Kekerasan Menonjol Terjadi di Awal 2026, 14 Korban Meninggal Dunia

Komnas HAM Papua: 4 Kekerasan Menonjol Terjadi di Awal 2026, 14 Korban Meninggal Dunia

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:54 WIB

Murka Elite NasDem ke Tempo Soal Merger Gerindra Dinilai Rendahkan Martabat Surya Paloh

Murka Elite NasDem ke Tempo Soal Merger Gerindra Dinilai Rendahkan Martabat Surya Paloh

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:51 WIB

Skenario Terburuk IMF, Perang Iran Bikin Pertumbuhan Ekonomi Dunia Anjlok Hingga Level Terendah

Skenario Terburuk IMF, Perang Iran Bikin Pertumbuhan Ekonomi Dunia Anjlok Hingga Level Terendah

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:48 WIB

Mengenal Oghab 44, Benteng Bawah Gunung Iran yang Siap Hancurkan Armada AS di Selat Hormuz

Mengenal Oghab 44, Benteng Bawah Gunung Iran yang Siap Hancurkan Armada AS di Selat Hormuz

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:36 WIB

Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit

Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:22 WIB

Kelaparan Hantui India Usai LPG Langka Imbas Perang Iran, Buruh di Kota Balik ke Desa

Kelaparan Hantui India Usai LPG Langka Imbas Perang Iran, Buruh di Kota Balik ke Desa

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:14 WIB

DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana

DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:12 WIB