Ini Sanksi Melanggar Jalan Berbayar Jakarta ERP, Bisa Menguras Kantong!

Chyntia Sami Bhayangkara

Minggu, 15 Januari 2023 | 09:25 WIB
Ini Sanksi Melanggar Jalan Berbayar Jakarta ERP, Bisa Menguras Kantong!
jalan berbayar elektronik atau ERP di Jakarta. [Antara]

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat ini berencana menerapkan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Rencana tersebut diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (Raperda PLLE). Pengendara diharap waspada jika tidak mematuhi aturan jalan berbayar. Karena petugas akan menjatuhi sanksi melanggar jalan berbayar Jakarta ERP. 

Merujuk pada draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) pengendara yang terbukti melanggar ketentuan bakal dijatuhi sanksi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Raperda Pasal 16 ayat (1). 

Di dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa setiap pengendara yang terbukti melanggar ketentuan pembayaran tarif ERP Jakarta, maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 10 kali lipat dari besaran atau nilai tarif tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran itu terjadi. 

Adapun tarif ERP yang direncanakan berkisar mulai dari Rp 5.000 sampai dengan Rp 19.000. Sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan disetorkan ke rekening kas daerah dan/atau Penyelenggara Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Mengenal ERP Jakarta 

ERP merupakan penerapan jalan berbayar yang berbasis elektronik. Adapun tujuannya, untuk mengurangi kemacetan di jalanan Ibu Kota. Tarifnya ERP berbeda-beda sesuai dengan kondisi kemacetan di suatu jalan. 

Sistem ERP sendiri menggunakan monitor electronic dan on-board unit dalam kendaraan. Sehingga sistem ini dapat mendeteksi kendaraan yang telah memasuki daerah-daerah ERP. Artinya, jika ada kendaraan melewati daerah ERP pada waktu tertentu, maka kendaraan pribadi dapat dikenakan tarif atau biaya. 

Dengan demikian, pengguna kendaraan pribadi mempunyai dua pilihan, yaitu tetap melanjutkan perjalanan dengan membayar tarif tertentu atau harus mencari jalur lain. 

Dalam ketentuan tersebut, masyarakat juga dapat memilih menggunakan moda transportasi lain yang telah diizinkan untuk melintasi area itu, seperti angkutan umum. Tak hanya itu, kendaraan listrik menjadi salah satu kendaraan yang juga dikecualikan dalam penerapan peraturan ERP Jakatta sebagaimana tercantum dalam draft Raperda PLLE.   

Secara lebih rinci, berikut ini beberapa kendaraan yang kebal ERP: 

  • Sepeda listrik 
  • Kendaraan bermotor umum dengan plat kuning 
  • Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan kuga TNI/Polri kecuali selain berplat hitam 
  • Kendaraan korps diplomatic negari asing 
  • Kendaraan ambulans umum 
  • Kendaraan jenazah 
  • Mobil pemadam kebakaran 

Sementara, dalam Pasal 11 Ayat 1 Raperda PLLE juga mengatur tentang kendaraan bermotor alat berat. Semua jenis kendaraan itu dilarang melintasi kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik atau ERP. Pemberlakuan ERP di Jakarta recananya mulai pukul pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB. 

Daftar 25 jalan di Jakarta yang direncanakan sistem berbayar ERP 

Berikut rincian jalan di Jakarta yang rencanannya akan diterapkan sistem ERP: 

• Jalan Pintu Besar Selatan 

• Jalan Gajah Mada 

• Jalan Hayam Wuruk 

• Jalan Majapahit 

• Jalan Medan Merdeka Barat 

• Jalan M Husni Thamrin 

• Jalan Jend Sudirman 

• Jalan Sisingamangaraja 

• Jalan Panglima Polim 

• Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang) 

• Jalan Suryopranoto 

• Jalan Balikpapan 

• Jalan Kyai Caringin 

• Jalan Tomang Raya 

• Jalan Jend S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto) 

• Jalan Gatot Subroto 

• Jalan MT Haryono 

• Jalan DI Panjaitan 

• Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan) 

• Jalan Pramuka 

• Jalan Salemba Raya 

• Jalan Kramat Raya 

• Jalan Pasar Senen 

• Jalan Gunung Sahari 

• Jalan HR Rasuna Said. 

Itu tadi sanksi melanggar jalan berbayar Jakarta ERP. Jika Anda tidak mau di denda jangan sampai melanggar peraturan yang ada. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapolda Metro Jaya Bakal Mengikuti Alur di Pemprov DKI soal Rencana Jalan Berbayar

Kapolda Metro Jaya Bakal Mengikuti Alur di Pemprov DKI soal Rencana Jalan Berbayar

Jakarta | Minggu, 15 Januari 2023 | 00:05 WIB

Janji Heru Budi! Mau Perbaiki Layanan Transportasi Umum Jakarta Sebelum Terapkan Jalan Berbayar

Janji Heru Budi! Mau Perbaiki Layanan Transportasi Umum Jakarta Sebelum Terapkan Jalan Berbayar

News | Jum'at, 13 Januari 2023 | 18:34 WIB

Jalan Berbayar Jakarta ERP Mulai Kapan? Info Lengkap Jadwal, Tarif, Daftar Lokasi

Jalan Berbayar Jakarta ERP Mulai Kapan? Info Lengkap Jadwal, Tarif, Daftar Lokasi

News | Jum'at, 13 Januari 2023 | 06:45 WIB

Pro Kontra Wacana Kebijakan Jalan Berbayar di DKI: Kurangi Macet, Tapi Memberatkan Masyarakat

Pro Kontra Wacana Kebijakan Jalan Berbayar di DKI: Kurangi Macet, Tapi Memberatkan Masyarakat

News | Kamis, 12 Januari 2023 | 14:56 WIB

Heru Budi Sebut Masih Ada Tujuh Tahapan Lagi untuk Berlakukan Jalan Berbayar di Jakarta

Heru Budi Sebut Masih Ada Tujuh Tahapan Lagi untuk Berlakukan Jalan Berbayar di Jakarta

News | Rabu, 11 Januari 2023 | 14:35 WIB

Jalan Berbayar di Jakarta, Dimana Saja? Ini Rencana 25 Lokasi dan Tarifnya

Jalan Berbayar di Jakarta, Dimana Saja? Ini Rencana 25 Lokasi dan Tarifnya

News | Rabu, 11 Januari 2023 | 14:22 WIB

Terkini

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:30 WIB

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:15 WIB

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:00 WIB

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB

×