"Sehingga terpidana mendapat tuntutan jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo. Terdakwa Richard adalah seorang bawahan yang taat pada atasan yang melakukan perintah yang salah dan menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana yang dimaksud sehingga pembunuhan berencana tersebut terlaksana dengan sempurna," ucapnya.
Namun, ia mengemukakan, terkait ketidakterkaitannya dalam posisi Justice Collaborator dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sumedana menjelaskan, jika kasus pembunuhan berencana tidak termasuk dalam kasus yang diatur dalam pasal 28 ayat 2 huruf a UU No 31 Tahun 2015 tentang LPSK.
"Dalam UU dan surat edaran MA memang tidak secara tegas menjelaskan apakah pembunuhan berencana masuk dalam kategori yang harus diberikan Justice Collaborator. Kemudian diktum deliktum yang diberikan Richard, yakni sebagai pelaku utama, bukanlah sebagai penguat fakta hukum."
"Jadi dia bukan sebagai penguak yang pertama, justru keluarga korban. Tapi beliau sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga untuk mendapatkan Justice Collaborator," ujarnya.