Deretan Sikap Jaksa Bikin Keluarga Brigadir J Kecewa, Putri Candrawathi Banyak Diuntungkan?

Farah Nabilla

Kamis, 19 Januari 2023 | 13:57 WIB
Deretan Sikap Jaksa Bikin Keluarga Brigadir J Kecewa, Putri Candrawathi Banyak Diuntungkan?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi telah mendapatkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 8 tahun penjara.

Tuntutan itu dianggap terlalu ringan, terlebih Putri Candrawathi dianggap sebagai salah satu aktor utama dalam kasus tersebut selain Ferdy Sambo.

Karena itulah sikap jaksa terhadap Putri Candrawathi dipertanyakan, termasuk oleh keluarga Brigadir J sebagai korban.

Bahkan ada sejumlah sikap dan penyataan jaksa penuntut umum yang dinilai telah menyakiti pihak keluarga Brigadir J karena dianggap tidak berpihak pada korban.

Apa saja sikap jaksa tersebut? Berikut ulasannya.

Tuntut 8 tahun penjara

Pada sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri Chandrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.

Tuntutan tersebut langsung mendapatkan respons dari pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Ia menyebut JPU tidak berlaku adil dalam menjatuhi hukuman kepada para terdakwa, termasuk Putri Candrawathi.

Menurut dia, Putri layak diberikan hukuman yang jauh lebih tinggi, yakni 20 tahun atau bahkan seumur hidup.

Sebab menurut Kamaruddin, Putri Candrawathi merupakan otak sekaligus biang kerok dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Putri otak dan biang kerok permasalahan ini hanya dituntut 8 tahun sama dengan RR dan KM. Seharusnya mereka itu dituntut 20 tahun atau seumur hidup," ujarnya.

Jaksa nilai Putri Candrawathi sopan

Selain tuntutan hukum yang dinilai terlampau ringan, sikap JPU lainnya yang bisa dianggap menyakitkan keluarga Brigadir J adalah perimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan kepada Putri Candrawathi.

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menyebut salah satu pertimbangan memberikan tuntutan 8 tahun penjara adalah karena selama persidangan, jaksa menilai Putri sopan.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di dalam persidangan,” ucap Jaksa.

Jaksa sebut Brigadir J selingkuh

Pada sidang tuntutan terhadap Kuat Maruf di PN Jaksel, Senin (16/1/2023), jaksa penuntut umum (JPU) menyebut tak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Pernyataan ini cukup melegakan karena mematahkan pengakuan Putri dan Ferdy Sambo sebelumnya yang menyatakan ada peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo itu.

Namun hal yang menyakitkan keluarga Brigadir J justru ada pada kesimpulan jaksa yang menyatakan Yosua dan Putri Candrawathi adalah pasangan selingkuh.

"Kami menanggapi terkait keterangan ahli Dr Reni Kusuma Wardhani adanya kekerasan seksual bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya, bahwa dalam Aji Febriyanto selaku ahli poligraf mengatakan saksi Putri terindikasi berbohong poligraf saat ditanya 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?' yang juga dinyatakan dalam BAP," kata jaksa saat membacakan tuntutan Kuat Ma'uf di PN Jaksel, Senin (16/1).

Menanggapi pernyataan jaksa soal Brigadir J berselingkuh dengan Putri Candrawathi, kuasa hukum keluarga Brigadir J menyatakan tidak sepakat dengan kesimpulan JPU.

Hal itu karena menurut dia, Brigadir J telah memiliki kekasih yang lebih cantik dibanding dengan Putri Chandrawathi, yakni Vera Simanjuntak.

"Namun dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan kami tidak sepakat mengingat Joshua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari terdakwa Putri Chandrawati," jelas Martin kepada awak media.

Jaksa dinilai tak pertimbangkan fakta persidangan

Keluarga Brigadir J mengaku sudah kecewa dengan JPU sejak awal persidangan pembunuhan berencana ini bergulis.

Salah satu tante Brigadir J, Rohani Simanjuntak mengatakan, selama proses persidangan jaksa tidak maksimal dalam melihat dan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.

Menurut dia, selama persidangan, Putri Candrawathi telah beberapa kali berbohong dan jaksa seperti menutup mata.

"Padahal sudah jelas dalam setiap persidangan yang kami dengar di balik bacaan dakwaan JPU kalau Putri itu banyak berbohong, lalu ikut terlibat dalam pembunuhan berencana ternyata hanya dituntut 8 tahun alangkah sedihnya kami dari keluarga korban saat ini," ujar Rohani kepada awak media.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kesimpulan JPU Dinilai Janggal, Kamaruddin Simanjuntak Minta Jaksa Agung Buka Suara: Publik Kecewa!

Kesimpulan JPU Dinilai Janggal, Kamaruddin Simanjuntak Minta Jaksa Agung Buka Suara: Publik Kecewa!

| Kamis, 19 Januari 2023 | 13:50 WIB

Ajukan Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Bharada E, Ekspresi JPU Jadi Pertanyaan

Ajukan Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Bharada E, Ekspresi JPU Jadi Pertanyaan

| Kamis, 19 Januari 2023 | 13:36 WIB

Kejagung Soal Sidang Pembunuhan Yosua: Jangan Terlalu Banyak Opini-opini Dilemparkan, Ini Penegakan Hukum!

Kejagung Soal Sidang Pembunuhan Yosua: Jangan Terlalu Banyak Opini-opini Dilemparkan, Ini Penegakan Hukum!

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 13:32 WIB

Kejagung Jelaskan Alasan Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Sementara Putri Candrawathi Hanya 8 Tahun

Kejagung Jelaskan Alasan Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Sementara Putri Candrawathi Hanya 8 Tahun

| Kamis, 19 Januari 2023 | 13:31 WIB

Tinggi Rendahnya Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J Melalui Pertimbangan

Tinggi Rendahnya Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J Melalui Pertimbangan

| Kamis, 19 Januari 2023 | 13:22 WIB

Beberkan Alasan Istri Sambo Dituntut Lebih Ringan dari Bharada E, Kejagung: Dia Ada di Kamar Tapi Tahu Pembunuhan

Beberkan Alasan Istri Sambo Dituntut Lebih Ringan dari Bharada E, Kejagung: Dia Ada di Kamar Tapi Tahu Pembunuhan

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 13:21 WIB

Ungkap soal Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J, Kejagung Ogah Bicara Motif: Hanya Dia dan Tuhan yang Tahu

Ungkap soal Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J, Kejagung Ogah Bicara Motif: Hanya Dia dan Tuhan yang Tahu

| Kamis, 19 Januari 2023 | 13:16 WIB

Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup, Terlalu Ringan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup, Terlalu Ringan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Video | Kamis, 19 Januari 2023 | 13:10 WIB

Terkini

Pakar UGM Usul 3 Reformasi MBG: Fokus ke Siswa Miskin hingga Benahi Menu

Pakar UGM Usul 3 Reformasi MBG: Fokus ke Siswa Miskin hingga Benahi Menu

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:02 WIB

Usai Dadan Terasangka, Prabowo Ultimatum Mitra Makan Bergizi Gratis: Yang Brengsek Segera Tobat!

Usai Dadan Terasangka, Prabowo Ultimatum Mitra Makan Bergizi Gratis: Yang Brengsek Segera Tobat!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:58 WIB

Rudal Iran Hantam Bandara Kuwait, Teheran Klaim Eror Sistem Patriot AS

Rudal Iran Hantam Bandara Kuwait, Teheran Klaim Eror Sistem Patriot AS

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:49 WIB

Kejati Jakarta Tetapkan Ko Xiong Tersangka Korupsi Kredit Rp600 Miliar di KoinWorks

Kejati Jakarta Tetapkan Ko Xiong Tersangka Korupsi Kredit Rp600 Miliar di KoinWorks

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:48 WIB

Bom Waktu di Bawah Aspal Jakarta: Mengapa Jalan Amblas Bisa Terjadi Lagi?

Bom Waktu di Bawah Aspal Jakarta: Mengapa Jalan Amblas Bisa Terjadi Lagi?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46 WIB

Limbah Filter Rokok Picu Polusi Mikroplastik Global, Lebih Berbahaya?

Limbah Filter Rokok Picu Polusi Mikroplastik Global, Lebih Berbahaya?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:34 WIB

Kasus Pengurusan Izin Tinggal WNA, KPK Ungkap Alur Perintah dan Aliran Uang ke Silmy Karim

Kasus Pengurusan Izin Tinggal WNA, KPK Ungkap Alur Perintah dan Aliran Uang ke Silmy Karim

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:33 WIB

Sony Sanjaya Ucapkan Selamat ke Kepala BGN Baru, Singgung Hadiah Indah Usai Jadi Tersangka Korupsi

Sony Sanjaya Ucapkan Selamat ke Kepala BGN Baru, Singgung Hadiah Indah Usai Jadi Tersangka Korupsi

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:26 WIB

Fantastis! KPK Ungkap Nilai Pemerasan Wamen Silmy Karim Tembus Ratusan Miliar

Fantastis! KPK Ungkap Nilai Pemerasan Wamen Silmy Karim Tembus Ratusan Miliar

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:23 WIB

Dadan Cs Tersangka, Komisi IX DPR Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pengadaan Barang di BGN

Dadan Cs Tersangka, Komisi IX DPR Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pengadaan Barang di BGN

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:22 WIB