Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan bahwa justice collaborator seharusnya mendapatkan penghargaan atas kesaksiannya.
Salah satu bentuk penghargaan tersebut, yaitu hukuman pidana yang lebih rendah dibandingkan dengan pelaku atau terdakwa lainnya.
Edwin khawatir jika Bharada E menerima tuntutan lebih berat dari tiga terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Menurutnya, tuntutan tersebut bisa mengakibatkan keraguan dalam pikiran para pelaku kejahatan yang hendak bekerja sama dalam mengungkap kasus dengan status menjadi justice collaborator.
“Nanti orang (pelaku kejahatan) jadi berpikir dua kali, sejauh mana menjadi justice collaborator berdampak pada pemidanaannya,” lanjutnya.
Kontributor : Armand Ilham