Warganet lain bahkan menerka jika suatu saat Sambo akan mendapatkan remisi dan bisa keluar dari jeruji besi.
"Quiz hari ini..Jika dituntut seumur hidup, vonis 20 th penjara, banding jadi 10 th penjara, berkelakuan baik selama ditahan dapat remisi...berapa lama dipernjaranya?" sindir warganet.
Kejagung tak acuhkan pro dan kontra di tengah publik
Kendati bikin ribut, Kejaksaan Agung atau Kejagung tidak memusingkan dengan riuh publik. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana tidak ingin menilai bahwa tuntutan yang diberikan oleh jaksa dianggap sebagai polemik.
Ia menilai lumrah jika publik tak puas dengan tuntutan yang diberikan kepada Sambo cs.
"Tentang tinggi rendahnya tuntutan, saya tidak mau disebut polemik," ujar Fadil di gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Lebih lanjut ia tak ingin media dan publik menghakimi tuntutan itu. Baginya, hal tersebut merupakan upaya penegakan hukum.
"Ini penegakan hukum, jangan media ikut menghakimi," kata Fadil.
LPSK minta jaksa revisi tuntutan Bharada E
Baca Juga: Tanggapi Dugaan Pemerkosaan Putri Chandrawathi Oleh Brigadir J, Mahfud MD Beberkan Hal Ini
Richard Eliezer atau Bharada E mendapatkan tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun. Namun, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta kepada jaksa untuk merevisi tuntutan Bharada E karena ia berstatus sebagai justice collaborator.