Suara.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akhirnya membekukan dana hibah senilai Rp 37 triliun kepada Universitas Harvard, Selasa (15/04/2025) kemarin.
Pembekuan ini dilakukan karena Universitas Harvard menolak 10 tuntutan yang diajukan oleh Gedung Putih.
Adapun, di antara tuntutan tersebut adalah anjuran agar Kampus Harvard merilis peraturan baru untuk melawan anti semitisme di kampus.
Selain itu juga Gedung Putih menuntut perubahan pada tata kelola Kampus Harvard, praktik perekrutan, dan prosedur penerimaan mahasiswa.
Bahkan, pemerintah juga menuntut penutupan segera semua program dan inisiatif keberagaman, kesetaraan, dan inklusi, termasuk dalam perekrutan dan penerimaan mahasiswa.
Dikutip dari BBC, pemerintah meminta Harvard untuk mengganti penerimaan mahasiswa yang inklusi itu dengan kebijakan berbasis prestasi.
Setelah Gedung Putih mengajukan tuntutan, Harvard dengan tegas menolaknya karena merasa tuntutan itu seakan ingin "mengendalikan" kampusnya.
Tuntutan dari Trump itu juga dinilai mengancam nilai-nilai Harvard sebagai institusi swasta yang menjunjung kebebasan akademik.
Surat dari Gedung Putih kepada Harvard mengatakan, universitas tersebut telah gagal memenuhi "kondisi hak intelektual dan sipil" yang membenarkan investasi federal.
Baca Juga: BURUAN! Link Saldo DANA Kaget Buat Beli Emas Antam Lagi Dibagikan, Segera Cek di Sini
Surat tersebut memuat 10 kategori tuntutan perubahan yang diusulkan, di antaranya: