Ia mengaku ayahnya yang sebetulnya bapak kosnya, Muin Zachry sakit sehingga tidak bisa mengambil sendiri uangnya di bank. Setu diduga tidak mengetahui kebohongan itu dan hanya berniat membantu Thoha yang memintanya mewakilkan Muin.
Thoha diduga memanfaatkan Setu untuk mengambil jutaan rupiah karena perawakannya mirip Muin. Aksi ingin menguras uang itu terbesit di pikiran Thoha setelah dirinya tidak sengaja melihat nominal saldo dan nomor PIN di ponsel bapak kosnya tersebut.
Adapun sebagai terdakwa, Setu dan Mohammad Thoha terancam menerima pidana Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP, yakni bekerja sama mengambil uang orang lain.
Rencana Dipersiapkan dengan Matang
Thoha mempersiapkan rencana pembobolan itu dengan matang. Dimulai dari mencuri KTP, buku tabungan, hingga kartu ATM milik Muin Zachry. Ia beraksi saat bapak kosnya itu sudah berangkat ke masjid untuk menunaikan salat Jumat.
Kemudian, Thoha mencari orang dengan postur dan wajah yang mirip Muin. Sampailah ia bertemu dengan Setu, tukang becak yang sedang mangkal. Usai berbincang singkat, Setu pergi ke bank pada Jumat (5/8/2022) siang untuk menjalankan tugas atas perintah Thoha.
Tukang Becak Diberi Uang 5 Juta
Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Estik menyebutkan, setelah berhasil menguras rekening milik Muin, Thoha memberikan uang kepada Setu sebesar Rp 5 juta. Namun, sebagai gantinya, Thoha meminta ponsel Setu. Di sisi lain, belum diketahui apa alasan dari barter barang ini.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti