Panduan Lengkap Cara Menghitung Uang Pensiun Dini PNS

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Jum'at, 20 Januari 2023 | 17:57 WIB
Panduan Lengkap Cara Menghitung Uang Pensiun Dini PNS
Ilustrasi cara menghitung uang pensiun dini PNS (pixabay)

Suara.com - Tahukah Anda bahwa agenda pensiun dini untuk PNS terus bergulir dan dibahas oleh lembaga terkait? Agenda ini muncul dalam rangka efisiensi tenaga PNS dan ASN di berbagai sektor, dan meningkatkan produktivitas yang dimiliki. Tentu untuk Anda yang merupakan ASN atau PNS, penasaran kira-kira bagaimana cara menghitung uang pensiun dini PNS dan ASN ini.

Perubahan Budaya dan Optimasi Sumber Daya Manusia

Dituliskan dalam sebuah artikel di cnbcindonesia.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa wacana pensiun dini massal muncul dari pertimbangan produktivitas pekerjaan, dimana banyak aparatur sipil negara yang kurang produktif dan harus dibenahi.

Dengan wacana ini, diharapkan ada efek berantai pada perubahan budaya yang ada di setiap lembaga, menjadi lebih produktif, dan mampu memberikan layanan lebih baik. Diprediksi jika wacana ini benar-benar disahkan, tidak sedikit ASN dan PNS yang akan sukarela mengajukan pensiun dini sebab nilai uang pensiun atau pesangonnya terhitung besar.

Cara Menghitung Uang pensiun Dini PNS

Untuk cara menghitung uang pensiun dini PNS sendiri, ada format penghitungan yang digunakan dan disebut sistem pay as you go. Sistem ini masih digunakan hingga saat artikel ini ditulis, dengan rumus baku yang umum digunakan.

Rumus ini akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, yakni sebagai berikut>

2,5 persen x Masa Kerja x Gaji Pokok Terakhir

Dengan demikian pertimbangan masa kerja dan gaji pokok terakhir akan menjadi variabel umum yang membedakan besaran uang pensiun yang diterima setiap orang yang mengalami pensiun dini ini. Namun demikian terdapat syarat yang ketat pada pengajuan pensiun dini, sehingga tidak dapat dilakukan secara asal-asalan.

Selain metode perhitungan pay as you go ini, terdapat pula agenda yang menyebutkan pemberian pesangon pada PNS yang pensiun dini dengan skema fully funded. Dengan skema ini, PNS bisa jadi mendapatkan pesangon hingga nominal Rp 1.000.000.000 per orang.

Perhitungan atas keduanya masih terus dibahas oleh pemerintah dan lembaga terkait, agar dapat memperoleh hasil terbaik dan paling fair untuk setiap pihak. Dengan catatan, semua keputusan berdasarkan landasan hukum yang benar dan sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Itu tadi sekilas pembahasan mengenai cara menghitung uang pensiun dini PNS yang bisa dibagikan dalam artikel singkat ini. Semoga bermanfaat, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kantor Menko Airlangga Hartarto Buka Lowongan Kerja non-PNS, Gajinya Rp 7 juta/Bulan

Kantor Menko Airlangga Hartarto Buka Lowongan Kerja non-PNS, Gajinya Rp 7 juta/Bulan

Bisnis | Selasa, 17 Januari 2023 | 15:23 WIB

LPSK Bantah Terlambat Lindungi Iwan Boedi Paulus, PNS yang Tewas saat Jadi Saksi Korupsi

LPSK Bantah Terlambat Lindungi Iwan Boedi Paulus, PNS yang Tewas saat Jadi Saksi Korupsi

News | Jum'at, 13 Januari 2023 | 20:14 WIB

Minta Mahasiswa Bantu Pemerintah Kurangi Pengangguran, Menteri Bahlil: Jangan Jadi PNS atau Karyawan

Minta Mahasiswa Bantu Pemerintah Kurangi Pengangguran, Menteri Bahlil: Jangan Jadi PNS atau Karyawan

News | Jum'at, 13 Januari 2023 | 10:23 WIB

Gaji Ke-13 2023 PNS Kapan Cair? Siap-siap ASN Segera Kejatuhan 'Durian Runtuh'!

Gaji Ke-13 2023 PNS Kapan Cair? Siap-siap ASN Segera Kejatuhan 'Durian Runtuh'!

News | Jum'at, 13 Januari 2023 | 06:50 WIB

Pensiun Dini PNS Dapat Pesangon Miliaran Rupiah, Beneran?

Pensiun Dini PNS Dapat Pesangon Miliaran Rupiah, Beneran?

Bisnis | Senin, 09 Januari 2023 | 12:48 WIB

Sidak PNS di Balai Kota Jakarta usai Libur Nataru, Heru Budi: Saya Hitung per Lantai...

Sidak PNS di Balai Kota Jakarta usai Libur Nataru, Heru Budi: Saya Hitung per Lantai...

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 15:24 WIB

Terkini

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:10 WIB

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:44 WIB

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:32 WIB

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:13 WIB

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:00 WIB

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:30 WIB

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:00 WIB

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:32 WIB

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:30 WIB