Humas RSUD dr Soedomo Trenggalek Sujiono, mengatakan bahwa pasien GD mengalami patah tulang tertutup pada pergelangan tangan kiri.
"Untuk kondisinya sadar, ini tadi baru saja dilakukan tindakan operasi di bedah sentral dalam rangka mengembalikan fungsi dari tangan tersebut. Alhamdulillah berjalan lancar," ujarnya.
Sujiono memastikan pihaknya proaktif melakukan pemantauan terhadap perkembangan kondisi kedua pasien pasca tindakan operasi.
Sementara MDP terancam dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Agus Salim menegaskan pihaknya akan memproses kasus ini hingga hingga mendapatkan putusan pengadilan. (sumber: Antara)