Rizki menjelaskan, berdasar hasil penyelidikan diketahui bahwa FA berperan sebagai pemeran wanita sekaligus perekam video syur tersebut tanpa sepengetahuan Syahruddin. PW membantu FA untuk memberikan video itu kepada RX agar diunggah di media sosial.
Di sisi lain, kuasa hukum FA, Zainul Arifin mengungkapkan jika kasus ini berawal saat Syahruddin diduga mengajak kliennya untuk melakukan hubungan intim di salah satu hotel di Senayan. Disebutkan keduanya dikenalkan oleh PW dan RX.
Setelah kenal dan saling komunikasi, Syahruddin mengajak FA ketemu di mal di Senayan pada 16-17 September 2021. Dalam pertemuan itu, FA dibujuk buat berhubungan intim dan diberi imbalan senilai Rp 1,5 juta. FA pun terpaksa menerimanya karena kondisi ekonomi.
"Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya, maka dengan berat hati klien kami menyetujuinya," ujar Zainul.
Berbeda dengan keterangan polisi, Zainul memastikan FA tidam tahu menahu mengenai video syur itu. Ia menegaskan jika kliennya hanya korban, namun Syahruddin, katanya, justru menuduh FA sebagai pelaku pembuat video tersebut.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti