Viral Aksi Heroik Alfin Buka Jalur Mobil Damkar, Kendaraan Apa Saja yang Jadi Prioritas di Jalan?

Farah Nabilla | Suara.com

Selasa, 24 Januari 2023 | 15:10 WIB
Viral Aksi Heroik Alfin Buka Jalur Mobil Damkar, Kendaraan Apa Saja yang Jadi Prioritas di Jalan?
Seorang petugas pemadam kebakaran duduk di tepi jalan usai memadamkan kobaran api di lantai lima gedung Sentra Mulia, Kantor Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022). (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Aksi heroik siswa SMPN 7 Alfin Alfarizqi (14) viral karena membantu membuka jalur untuk mobil pemadam kebakaran (damkar) yang terjebak macet di Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan pada Kamis (19/1/2023) sore. 

Alfin kemudian menerima sejumlah hadiah berupa sepeda, buku, dan keperluan lainnya dari Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang mengunjungi rumahnya di Kampung Muara Kidul, Pasir Jaya, Bogor Barat, pada Senin (23/1/2023).

"Hadiah karena sudah memberikan inspirasi orang banyak, memudahkan petugas. Anak-anak muda memang harus begitu. berani dalam kebaikan, membantu orang. Berjasa sekali. Terima kasih Alfin," ujar Bima Arya.

Hadiah itu merupakan bentuk apresiasi terhadap aksi Alfin karena memang ada beberapa kendaraan yang perlu diprioritaskan saat berada di jalan. Lantas, kendaraan-kendaraan apa saja yang masuk ke daftarnya?

Kendaraan Prioritas di Jalan Raya

Ada tujuh kendaraan yang perlu diprioritaskan di jalan raya. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karenanya, wajib bagi siapapun untuk mengalah saat beriringan dengan kendaraan-kendaraan tersebut.

Pasal 134 juga menjelaskan soal pengawalan bagi pengguna jalan yang menerima hak prioritas. Dalam ayat (1) disebutkan bahwa mereka tetap harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu (merah atau biru) serta bunyi sirine.

Prioritas pertama adalah kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang bertugas. Sebab, petugasnya seringkali dihadapkan oleh situasi-situasi genting. Selanjutnya, ambulans yang membawa orang sakit. Sirine kedua mobil ini akan bersuara keras, yang menandakan pengguna jalan lain harus mengalah.

Kemudian, prioritas yang ketiga adalah kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Selanjutnya, baru kendaraan pimpinan lembaga negara, termasuk presiden dan wakil presiden.

Lalu yang kelima, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Sementara yang keenam dan ketujuh, yakni iring-iringan pengantar jenazah serta konvoi untuk kepentingan tertentu.

Apabila ada yang melanggar ketentuan terkait kendaraan prioritas itu, akan dikenakan sanksi tilang berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Hal ini tertuang dalam Pasal 287 ayat 4. Berikut bunyinya.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000," demikian bunyi pasal tersebut.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cerita Alfin Bantu Buka Jalur untuk Pemadam Kebakaran, Kini Dapat Hadiah Sepeda dari Bima Arya

Cerita Alfin Bantu Buka Jalur untuk Pemadam Kebakaran, Kini Dapat Hadiah Sepeda dari Bima Arya

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 09:26 WIB

Buka Jalur Mobil Damkar Saat Macet di Bogor, Alfin Alfarizqi Dapat Hadiah dari Bima Arya

Buka Jalur Mobil Damkar Saat Macet di Bogor, Alfin Alfarizqi Dapat Hadiah dari Bima Arya

Bogor | Selasa, 24 Januari 2023 | 06:35 WIB

Salut! Siswa SMP di Bogor Viral Bantu Buka Jalan Mobil Damkar, Bima Arya Hadiahi Sepeda

Salut! Siswa SMP di Bogor Viral Bantu Buka Jalan Mobil Damkar, Bima Arya Hadiahi Sepeda

| Senin, 23 Januari 2023 | 19:33 WIB

Melihat Aksi Heroik Alfin, Pelajar Asal Bogor Bantu Mobil Damkar Terjebak Macet

Melihat Aksi Heroik Alfin, Pelajar Asal Bogor Bantu Mobil Damkar Terjebak Macet

| Senin, 23 Januari 2023 | 16:21 WIB

CEK FAKTA: Ferry Irawan Dibawa ke Rumah Sakit Menggunakan Ambulans Usai Dipenjara Selama 4 Hari

CEK FAKTA: Ferry Irawan Dibawa ke Rumah Sakit Menggunakan Ambulans Usai Dipenjara Selama 4 Hari

| Senin, 23 Januari 2023 | 13:44 WIB

Pelajar Buka Jalan Mobil Damkar di Tengah Macet, Aksinya Banjir Pujian

Pelajar Buka Jalan Mobil Damkar di Tengah Macet, Aksinya Banjir Pujian

| Senin, 23 Januari 2023 | 09:25 WIB

Viral di Media Sosial, Seorang Siswa SMP Bantu Buka Jalur Damkar dari Kemacetan Hingga Tuai Banyak Pujian

Viral di Media Sosial, Seorang Siswa SMP Bantu Buka Jalur Damkar dari Kemacetan Hingga Tuai Banyak Pujian

| Senin, 23 Januari 2023 | 09:18 WIB

Terkini

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

News | Rabu, 15 April 2026 | 00:14 WIB

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

News | Selasa, 14 April 2026 | 23:49 WIB

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

News | Selasa, 14 April 2026 | 22:14 WIB

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:51 WIB

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:45 WIB

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:07 WIB

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:35 WIB

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:31 WIB

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:08 WIB

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:39 WIB