Viral Aksi Heroik Alfin Buka Jalur Mobil Damkar, Kendaraan Apa Saja yang Jadi Prioritas di Jalan?

Farah Nabilla

Selasa, 24 Januari 2023 | 15:10 WIB
Viral Aksi Heroik Alfin Buka Jalur Mobil Damkar, Kendaraan Apa Saja yang Jadi Prioritas di Jalan?
Seorang petugas pemadam kebakaran duduk di tepi jalan usai memadamkan kobaran api di lantai lima gedung Sentra Mulia, Kantor Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022). (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Aksi heroik siswa SMPN 7 Alfin Alfarizqi (14) viral karena membantu membuka jalur untuk mobil pemadam kebakaran (damkar) yang terjebak macet di Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan pada Kamis (19/1/2023) sore. 

Alfin kemudian menerima sejumlah hadiah berupa sepeda, buku, dan keperluan lainnya dari Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang mengunjungi rumahnya di Kampung Muara Kidul, Pasir Jaya, Bogor Barat, pada Senin (23/1/2023).

"Hadiah karena sudah memberikan inspirasi orang banyak, memudahkan petugas. Anak-anak muda memang harus begitu. berani dalam kebaikan, membantu orang. Berjasa sekali. Terima kasih Alfin," ujar Bima Arya.

Hadiah itu merupakan bentuk apresiasi terhadap aksi Alfin karena memang ada beberapa kendaraan yang perlu diprioritaskan saat berada di jalan. Lantas, kendaraan-kendaraan apa saja yang masuk ke daftarnya?

Kendaraan Prioritas di Jalan Raya

Ada tujuh kendaraan yang perlu diprioritaskan di jalan raya. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karenanya, wajib bagi siapapun untuk mengalah saat beriringan dengan kendaraan-kendaraan tersebut.

Pasal 134 juga menjelaskan soal pengawalan bagi pengguna jalan yang menerima hak prioritas. Dalam ayat (1) disebutkan bahwa mereka tetap harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu (merah atau biru) serta bunyi sirine.

Prioritas pertama adalah kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang bertugas. Sebab, petugasnya seringkali dihadapkan oleh situasi-situasi genting. Selanjutnya, ambulans yang membawa orang sakit. Sirine kedua mobil ini akan bersuara keras, yang menandakan pengguna jalan lain harus mengalah.

Kemudian, prioritas yang ketiga adalah kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Selanjutnya, baru kendaraan pimpinan lembaga negara, termasuk presiden dan wakil presiden.

baca juga

Lalu yang kelima, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Sementara yang keenam dan ketujuh, yakni iring-iringan pengantar jenazah serta konvoi untuk kepentingan tertentu.

Apabila ada yang melanggar ketentuan terkait kendaraan prioritas itu, akan dikenakan sanksi tilang berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Hal ini tertuang dalam Pasal 287 ayat 4. Berikut bunyinya.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000," demikian bunyi pasal tersebut.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cerita Alfin Bantu Buka Jalur untuk Pemadam Kebakaran, Kini Dapat Hadiah Sepeda dari Bima Arya

Cerita Alfin Bantu Buka Jalur untuk Pemadam Kebakaran, Kini Dapat Hadiah Sepeda dari Bima Arya

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 09:26 WIB

Buka Jalur Mobil Damkar Saat Macet di Bogor, Alfin Alfarizqi Dapat Hadiah dari Bima Arya

Buka Jalur Mobil Damkar Saat Macet di Bogor, Alfin Alfarizqi Dapat Hadiah dari Bima Arya

Bogor | Selasa, 24 Januari 2023 | 06:35 WIB

Salut! Siswa SMP di Bogor Viral Bantu Buka Jalan Mobil Damkar, Bima Arya Hadiahi Sepeda

Salut! Siswa SMP di Bogor Viral Bantu Buka Jalan Mobil Damkar, Bima Arya Hadiahi Sepeda

Moots | Senin, 23 Januari 2023 | 19:33 WIB

Melihat Aksi Heroik Alfin, Pelajar Asal Bogor Bantu Mobil Damkar Terjebak Macet

Melihat Aksi Heroik Alfin, Pelajar Asal Bogor Bantu Mobil Damkar Terjebak Macet

Cianjur | Senin, 23 Januari 2023 | 16:21 WIB

CEK FAKTA: Ferry Irawan Dibawa ke Rumah Sakit Menggunakan Ambulans Usai Dipenjara Selama 4 Hari

CEK FAKTA: Ferry Irawan Dibawa ke Rumah Sakit Menggunakan Ambulans Usai Dipenjara Selama 4 Hari

Joglo | Senin, 23 Januari 2023 | 13:44 WIB

Pelajar Buka Jalan Mobil Damkar di Tengah Macet, Aksinya Banjir Pujian

Pelajar Buka Jalan Mobil Damkar di Tengah Macet, Aksinya Banjir Pujian

Metro | Senin, 23 Januari 2023 | 09:25 WIB

Viral di Media Sosial, Seorang Siswa SMP Bantu Buka Jalur Damkar dari Kemacetan Hingga Tuai Banyak Pujian

Viral di Media Sosial, Seorang Siswa SMP Bantu Buka Jalur Damkar dari Kemacetan Hingga Tuai Banyak Pujian

Soreang | Senin, 23 Januari 2023 | 09:18 WIB

Terkini

BEI Ubah Aturan Main, 28% Kapitalisasi Pasar IHSG Kini dalam Pantauan Ketat

BEI Ubah Aturan Main, 28% Kapitalisasi Pasar IHSG Kini dalam Pantauan Ketat

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:38 WIB

Santri Korban Pembakaran Akan Jalani Operasi Cangkok Kulit

Santri Korban Pembakaran Akan Jalani Operasi Cangkok Kulit

Bali | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:38 WIB

OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar

OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:37 WIB

Kasus Dena Karari, Warga AS Ditahan Sejak 2024 Kini Dibebaskan Iran

Kasus Dena Karari, Warga AS Ditahan Sejak 2024 Kini Dibebaskan Iran

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:37 WIB

Inggris Tumbang, Argentina Bangkit Dramatis dan Tantang Spanyol di Final

Inggris Tumbang, Argentina Bangkit Dramatis dan Tantang Spanyol di Final

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:30 WIB

Pasien Rumah Sakit Kanker Anak Dievakuasi karena Serangan Udara AS ke Pantai Selatan Iran

Pasien Rumah Sakit Kanker Anak Dievakuasi karena Serangan Udara AS ke Pantai Selatan Iran

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:24 WIB

Pemerintah Mau Salurkan Bansos Lewat Kopdes Merah Putih, Gantikan Bank dan Pos?

Pemerintah Mau Salurkan Bansos Lewat Kopdes Merah Putih, Gantikan Bank dan Pos?

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:23 WIB

Cetak Kader Penjaga Hutan, Batang Siapkan Garda Depan Konservasi Alam

Cetak Kader Penjaga Hutan, Batang Siapkan Garda Depan Konservasi Alam

Jawa Tengah | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:19 WIB

Fitur NFC Bisa Digunakan untuk Apa Saja? Tak Cuma Top Up Saldo E-Money

Fitur NFC Bisa Digunakan untuk Apa Saja? Tak Cuma Top Up Saldo E-Money

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:15 WIB

Rekomendasi Hadiah Unik Sesuai Zodiak, Berkesan dan Tidak Membosankan

Rekomendasi Hadiah Unik Sesuai Zodiak, Berkesan dan Tidak Membosankan

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:15 WIB

×