- YLBHI menyoroti pembahasan kilat RUU Pengaturan Reforma Agraria yang disahkan DPR pada September 2026.
- Ketua YLBHI Isnur meminta DPR memperluas penyerapan aspirasi dan mengkaji substansi undang-undang secara serius.
- Organisasi tersebut mendesak agar proses legislasi dilakukan lebih cermat untuk mencegah terjadinya tumpang tindih aturan.
Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria yang dinilai berlangsung terlalu cepat.
Ketua YLBHI Isnur mengatakan kekhawatiran tersebut muncul setelah melihat rangkaian proses pembahasan RUU yang berlangsung dalam waktu singkat.
“Kenapa kami berpandangan khawatir ini akan cepat? Karena memang kami melihat prosesnya, jadi bertanya. Ini benar-benar masuk proyek emas di 27 Agustus. Kemudian tanggal 1 sudah ada penyusunan langsung. Jadi, ini respons yang cepat ya, tapi juga menjadi pertanyaan. Kemudian sampai 7 pembahasan penyusunan, dan tanggal 8 langsung paripurna dan dijadikan sebagai inisiatif DPR,” kata Isnur dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Isnur menilai proses pembahasan tersebut perlu dilakukan dengan lebih hati-hati karena reforma agraria menjadi momentum penting yang menyangkut banyak pihak.
“Ini awal proses yang saya perlu diperluas. Perlu kemudian DPR memerhatikan dengan seksama, bagaimana harmonisasi, bagaimana ketentuan, bagaimana tumpang tindih tidak terjadi,” ujarnya.
Karena itu, Isnur mendorong DPR tidak hanya mengejar waktu penyelesaian, tetapi memperluas penyerapan aspirasi dan mengkaji substansi RUU secara serius.
“Jadi, untuk kami, waktu yang saat ini, kami mendorong DPR untuk lebih luas menyerap aspirasi, mengkaji secara serius, mendengarkan masukan-masukan, yang dengan waktu yang singkat ini, berusaha secara maksimal, menelaah, memahami dan memberi catatan kritis,” katanya.
Reporter : Agustin Dwi Anggraini