"Saya akui Yang Mulia, saya ini bodoh. Saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari Richard," lanjutnya.
Sebagai informasi, Kuat Ma'ruf dijatuhi tuntutan 8 penjara oleh JPU dalam kasus pembunuhan berencana Yosua. Tuntutan itu berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuat juga dinilai mendapatkan tuntutan hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal pembunuhan berencana, yakni pidana mati.