Air Susu Dibalas Air Tuba! Anak Dibayari Sekolah Yosua, Kuat Maruf Balas Pakai Todongan Pisau

Selasa, 24 Januari 2023 | 15:46 WIB
Air Susu Dibalas Air Tuba! Anak Dibayari Sekolah Yosua, Kuat Maruf Balas Pakai Todongan Pisau
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Maruf alias KM menyapa pengunjung dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saya akui Yang Mulia, saya ini bodoh. Saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari Richard," lanjutnya.

Sebagai informasi, Kuat Ma'ruf dijatuhi tuntutan 8 penjara oleh JPU dalam kasus pembunuhan berencana Yosua. Tuntutan itu berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuat juga dinilai mendapatkan tuntutan hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal pembunuhan berencana, yakni pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI