Vonis Bebas Henry Surya, Hakim Sebut Kasus KSP Indosurya Masuk Perkara Perdata

Agung Sandy Lesmana, Faqih Fathurrahman

Selasa, 24 Januari 2023 | 16:44 WIB
Vonis Bebas Henry Surya, Hakim Sebut Kasus KSP Indosurya Masuk Perkara Perdata
Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar terkait kasus investasi bodong, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Sidang pembacaaan tuntutan kasus itu digelar di PN Jakarta Barat. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Majelis Hakim memvonis bebas kepada terdakwa Henry Surya dalam kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Ketua Majelis Hakim, Syarifudin Ainor memutuskan jika Henry terbukti telah melakukan perbuatan yang telah didakwa, namun bukan perbuatan pidana melainkan dakwaan tersebut lebih kepada perkara perdata.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata,” kata Syarifudin Ainor di ruang sidang PN Jakarta Barat, Selasa.

"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," imbuh Syarifudin.

Majelis hakim juga meminta, agar Henry Surya dibebaskan dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung usai putusan tersebut dibacakan.

"Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," ungkapnya.

Korban Kecewa

Putusan Majelis Hakim yang memvonis lepas Henry Surya pun membuat para korban kecewa. Mereka sontak berteriak sebagai tanda protes akan putusan tersebut.

Salah seorang korban, Welly mengaku kecewa atas putusan Majelis Hakim. Pesidangan ini dinilainya hanya sebagai dagelan.

baca juga

Menurut Wellt, putusan hakim yang membebaskan terdakwa yang sudah jelas bersalah merupakan tindakan yang tidak mulia.

Welly juga menganggap Majelis Hakim terlalu mengistimewakan terdakwa Henry Surya, dengan selalu mengahadirkan terdakwa melalui online.

"Bagaimana seorang Hakim bisa bijaksana yang dinamakannya yang mulia yang dipanggilnya dengan sebutan yang mulia, ternyata sikapnya benar benar tidak mulia dan sangat memalukan menurut saya," katanya, di pengadilan Jakarta Barat, Selasa (24/1/2024).

Welly juga mengatakan, jika Henry Surya dibebaskan oleh Hakim dari jerat pidana lantaran dianggap telah melakukan cicilan kerugian terhadap para korbannya, hal itu tidaklah tepat.

Lantaran dari kerugian asetnya yang mencapai Rp7 miliar, ia baru mendapat pemulihan aset senilai Rp100 ribu yang dicicil selama 6 bulan.

"Cicilan hanya sebatas retorika saja, untuk pembodohan kita. Kami yang dicicil hanya Rp100 ribu selama 6 bulan, bayangkan saja dari uang Rp7 miliar," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Teriak Histeris saat Henry Surya Divonis Bebas, Korban KSP Indosurya: Ini Dagelan, Sikap Hakim Tak Mulia

Teriak Histeris saat Henry Surya Divonis Bebas, Korban KSP Indosurya: Ini Dagelan, Sikap Hakim Tak Mulia

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 14:30 WIB

Henry Surya Divonis Bebas, Korban Investasi Bodong KSP Indosurya Luapkan Kekecewaan ke Hakim: Gak Adil!

Henry Surya Divonis Bebas, Korban Investasi Bodong KSP Indosurya Luapkan Kekecewaan ke Hakim: Gak Adil!

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 13:27 WIB

Puluhan Korban Investasi Bodong Geruduk Sidang Vonis Henry Surya di PN Jakbar: Jangan sampai Hukum Diperjualbelikan!

Puluhan Korban Investasi Bodong Geruduk Sidang Vonis Henry Surya di PN Jakbar: Jangan sampai Hukum Diperjualbelikan!

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 11:22 WIB

Korban KSP Indosurya Turun ke Jalan, Merespons Vonis Bebas Terdakwa June Indria

Korban KSP Indosurya Turun ke Jalan, Merespons Vonis Bebas Terdakwa June Indria

News | Jum'at, 20 Januari 2023 | 05:20 WIB

Terkini

Mantan Dirdik Jampidsus Sebut Penetapan Tersangka hingga Penahanan Febrie Tak Lazim

Mantan Dirdik Jampidsus Sebut Penetapan Tersangka hingga Penahanan Febrie Tak Lazim

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:01 WIB

Sikat Pembakar Hutan! Kapolri Pastikan Beberapa Pelaku Karhutla Sudah Diringkus

Sikat Pembakar Hutan! Kapolri Pastikan Beberapa Pelaku Karhutla Sudah Diringkus

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Siap Gelar Apel Siaga 27 Agustus, Aliansi Masyarakat Jakarta Minta Ibu Kota Kondusif

Siap Gelar Apel Siaga 27 Agustus, Aliansi Masyarakat Jakarta Minta Ibu Kota Kondusif

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Review Serial Reacher Season 2: Drama Kriminal Penuh Adrenalin dan Taktik!

Review Serial Reacher Season 2: Drama Kriminal Penuh Adrenalin dan Taktik!

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Analis Beri Kisi-kisi Saham yang Melonjak Setelah Batas Harga Minimum Rp1

Analis Beri Kisi-kisi Saham yang Melonjak Setelah Batas Harga Minimum Rp1

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:54 WIB

Maba Wajib Tahu! 5 Tata Krama Biar Nggak Kena Culture Shock di Jogja

Maba Wajib Tahu! 5 Tata Krama Biar Nggak Kena Culture Shock di Jogja

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:50 WIB

Produksi Bawang Putih RI Cuma 40 Ribu Ton, Kebutuhan Tembus 600 Ribu Ton

Produksi Bawang Putih RI Cuma 40 Ribu Ton, Kebutuhan Tembus 600 Ribu Ton

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:48 WIB

DPR Dukung Aturan Baru MA: Putusan Bebas Tidak Boleh Kasasi Lagi

DPR Dukung Aturan Baru MA: Putusan Bebas Tidak Boleh Kasasi Lagi

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Bukan Cuma WNA, Menkum Tegaskan Diaspora Prioritas di Aturan Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Bukan Cuma WNA, Menkum Tegaskan Diaspora Prioritas di Aturan Kewarganegaraan Ganda Terbatas

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:44 WIB

BPD Diminta Jangan Parkir Dana Pemerintah, Salurkan Kredit ke UMKM

BPD Diminta Jangan Parkir Dana Pemerintah, Salurkan Kredit ke UMKM

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:41 WIB

×