Teriak Histeris saat Henry Surya Divonis Bebas, Korban KSP Indosurya: Ini Dagelan, Sikap Hakim Tak Mulia

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Selasa, 24 Januari 2023 | 14:30 WIB
Teriak Histeris saat Henry Surya Divonis Bebas, Korban KSP Indosurya: Ini Dagelan, Sikap Hakim Tak Mulia
Pendiri KSP Indosurya Henry Surya divonis bebas. (Istimewa)

Suara.com - Terdakwa perkara investasi bodong Indosurya, Henry Surya, divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (24/1/2023).

Sontak, para korban KSP Indosurya meluapkan kekecewaan atas putusan tersebut. Bahkan, para korban sempat berteriak di dalam ruang sidang.

Salah seorang korban, Welly mengaku kecewa atas putusan Majelis Hakim. Menurutnya putusan hakim yang membebaskan terdakwa yang sudah jelas bersalah merupakan tindakan yang tidak mulia.

Welly juga menganggap Majelis Hakim terlalu mengistimewakan terdakwa Henry Surya, dengan selalu mengahadirkan terdakwa melalui online.

"Bagaimana seorang Hakim bisa bijaksana yang dinamakannya yang mulia yang dipanggilnya dengan sebutan yang mulia, ternyata sikapnya benar-benar tidak mulia dan sangat memalukan menurut saya," katanya, di pengadilan Jakarta Barat, Selasa (24/1/2024).

Selain itu ia menilai jika Henry Surya dibebaskan oleh Hakim dari jerat pidana lantaran dianggap telah melakukan cicilan kerugian terhadap para korbannya, hal itu tidaklah tepat.

Lantaran dari kerugian asetnya yang mencapai Rp7 miliar, ia baru mendapat pemulihan aset senilai Rp100 ribu yang dicicil selama 6 bulan.

"Cicilan hanya sebatas retorika saja, untuk pembodohan kita. Kita yang dicicil hanya Rp100 ribu selama 6 bulan, bayangkan saja dari uang Rp7 miliar," ungkapnya.

Welly mengatakan, persidagan perkara investasi bodong Indosurya, seperti drama. Dimana hasil akhirnya sebenarnya sudah ditulis dalam sebuah skenario.

baca juga

"Ini dagelan, sudah benar-benar dagelan," tutupnya.

Tuntutan 20 Tahun Penjara

Sebelumnya, terdakwa perkara investasi bodong, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar dengan subsider 1 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Henry Surya selama 20 tahun penjara,” kata Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung saat di Ruang Sudang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (4/1/2023).

Syahnan juga menunutut denda kepada Henry Surya, sebesar Rp200 miliar, dengan subsider hukuman penjara selama 1 tahun.

Para korban kasus investasi bodong KSP Indosurya usai menghadiri sidang tuntutan terdakwa Henry Surya yang digelar di PN Jakarta Barat. (Suara.com/Faqih)
Para korban kasus investasi bodong KSP Indosurya usai menghadiri sidang tuntutan terdakwa Henry Surya yang digelar di PN Jakarta Barat. (Suara.com/Faqih)

“Menjatuhkan pidana denda kepada terwa Henry Surya sebesar Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan,” ungkapnya.

Dalam pesidangan kali ini, meski pemerintah telah mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Henry Surya hingga saat ini masih menjalani sidang melalui online. Ia tersambung melalui saluran telekonfrense, dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diketahui dalam perkara investasi bodong, KSP Indosurya, Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka yakni Henry Surya dan June Indria.

Indosurya diduga melakukan pemungutan dana ilegal dari masyarakat. Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp106 triliun yang dihimpun dari 23.000 orang.

Kemudian, dalam perkara ini, Henry dan June didakwa Pasal 46 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Henry Surya Divonis Bebas, Korban Investasi Bodong KSP Indosurya Luapkan Kekecewaan ke Hakim: Gak Adil!

Henry Surya Divonis Bebas, Korban Investasi Bodong KSP Indosurya Luapkan Kekecewaan ke Hakim: Gak Adil!

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 13:27 WIB

Puluhan Korban Investasi Bodong Geruduk Sidang Vonis Henry Surya di PN Jakbar: Jangan sampai Hukum Diperjualbelikan!

Puluhan Korban Investasi Bodong Geruduk Sidang Vonis Henry Surya di PN Jakbar: Jangan sampai Hukum Diperjualbelikan!

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 11:22 WIB

Korban KSP Indosurya Turun ke Jalan, Merespons Vonis Bebas Terdakwa June Indria

Korban KSP Indosurya Turun ke Jalan, Merespons Vonis Bebas Terdakwa June Indria

News | Jum'at, 20 Januari 2023 | 05:20 WIB

2 Wanita Diringkus Polisi Usai Lakukan Investasi Bodong, Belasan Korban Rugi Rp19,6 Miliar

2 Wanita Diringkus Polisi Usai Lakukan Investasi Bodong, Belasan Korban Rugi Rp19,6 Miliar

News | Jum'at, 13 Januari 2023 | 22:47 WIB

Berkaca pada Korban First Travel, Ratusan Korban KSP Indosurya Minta Haknya Dipulihkan

Berkaca pada Korban First Travel, Ratusan Korban KSP Indosurya Minta Haknya Dipulihkan

News | Senin, 09 Januari 2023 | 22:29 WIB

Korban KSP Indosurya Girang dan Puas Henry Surya Dituntut 20 Tahun Bui dan Denda Rp200 Miliar

Korban KSP Indosurya Girang dan Puas Henry Surya Dituntut 20 Tahun Bui dan Denda Rp200 Miliar

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 18:10 WIB

Terkini

Review Blossoms of Power: Dua Hati yang Terikat dalam Konflik Kerajaan

Review Blossoms of Power: Dua Hati yang Terikat dalam Konflik Kerajaan

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 08:20 WIB

Mahfud Soroti Aksi Sadap Prabowo: Singgung Pasal Makar hingga Hukuman Mati Listyo

Mahfud Soroti Aksi Sadap Prabowo: Singgung Pasal Makar hingga Hukuman Mati Listyo

News | Rabu, 04 November 2026 | 08:12 WIB

Hindari Iritasi, Ini Cara Memilih Krim Malam Berdasarkan Jenis Kulit dan Usia

Hindari Iritasi, Ini Cara Memilih Krim Malam Berdasarkan Jenis Kulit dan Usia

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 08:09 WIB

Profil Herri Pras, Konten Kreator Dipolisikan usai Diduga Serang UAS dan UAH

Profil Herri Pras, Konten Kreator Dipolisikan usai Diduga Serang UAS dan UAH

Riau | Rabu, 04 November 2026 | 08:06 WIB

Rupiah Tertekan ke Rp18.145 per Dolar AS, BI Ungkap Tiga Biang Kerok Utamanya

Rupiah Tertekan ke Rp18.145 per Dolar AS, BI Ungkap Tiga Biang Kerok Utamanya

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 07:55 WIB

Heboh Isu Pengerahan Pasukan Skala Besar ke Jakarta usai Listyo Tersangka, Ini Penjelasan TNI

Heboh Isu Pengerahan Pasukan Skala Besar ke Jakarta usai Listyo Tersangka, Ini Penjelasan TNI

News | Rabu, 04 November 2026 | 07:55 WIB

Singgung Pasal Makar Sadap Prabowo, Mahfud: Produk Final Sampai ke Solo untuk Ganggu Pemerintah

Singgung Pasal Makar Sadap Prabowo, Mahfud: Produk Final Sampai ke Solo untuk Ganggu Pemerintah

News | Rabu, 04 November 2026 | 07:50 WIB

Auto-Kenyal! 5 Rekomendasi Plumping Cream untuk Skin Barrier Sehat

Auto-Kenyal! 5 Rekomendasi Plumping Cream untuk Skin Barrier Sehat

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 07:50 WIB

Sindir Raksasa Sawit, Koalisi Sipil Siap Gelar Aksi di Dekat Pertemuan RSPO Terkait Bencana Karhutla

Sindir Raksasa Sawit, Koalisi Sipil Siap Gelar Aksi di Dekat Pertemuan RSPO Terkait Bencana Karhutla

News | Rabu, 04 November 2026 | 07:45 WIB

OJK Mendadak Turun Tangan Atasi Masalah MNC Bank, Ada Apa?

OJK Mendadak Turun Tangan Atasi Masalah MNC Bank, Ada Apa?

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 07:32 WIB

×