Ini Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan, Siapkan Datanya

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 24 Januari 2023 | 18:03 WIB
Ini Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan, Siapkan Datanya
Ilustrasi cara lapor SPT tahunan. - Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan (Pixabay/stevepb)

Suara.com - Sebagai Wajib Pajak (WP) kita wajib melaporkan harta yang diperoleh sepanjang tahun. Lalu apa saja daftar harta yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan? Berikut penjelasannya.

WP disarankan untuk melapor SPT secara online untuk menghindari penumpukan di kantor pajak terkait. Selain itu, pemerintah mendukung untuk WP membuat laporan SPT online karena dianggap lebih fleksibel karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Untuk melakukan laporan SPT online, kita harus menyiapkan NPWP, Electronic Filing Identification Number atau E-FIN dan juga akun DJP online. Lalu apa saj ayang harus kita laporkan dalam SPT tersebut?

Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan

1. Kas dan setara kas

  • uang tunai
  • tabungan
  • giro
  • deposito
  • setara kas lainnya

2. Harta Berbentuk Piutang

  • piutang
  • piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa
  • piutang lain

3. Investasi

  • saham
  • saham yang dibeli untuk dijual kembali
  • obligasi perusahaan dan pemerintah
  • surat utang
  • reksadana
  • instrumen derivatif
  • penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka
  • investasi lainnya, seperti kripto dan NFT

4. Alat transportasi

  • sepeda
  • sepeda motor
  • mobil
  • alat transportasi lainnya

5. Harta bergerak

  • logam mulia
  • batu mulia
  • barang seni dan antik
  • kapal pesiar, pesawat terbang
  • peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone, PS5)
  • peralatan olahraga khusus
  • furnitur
  • tas
  • harta bergerak lainnya

6. Harta tidak bergerak

  • tanah
  • rumah
  • ruko
  • apartemen
  • kondominium
  • gudang
  • harta tidak bergerak lainnya

Cara lapor SPT Tahunan

Ada banyak cara untuk melaporkan SPT Tahunan, seperti yang disebutkan di bawah ini:

1. Datang secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar atau bisa juga di kantor pelayanan selain wajib pajak terdaftar.

2. Melaporkan SPT Tahunan melalui jasa ekspedisi atau pos.

3. Melaporkan SPT Tahunan melalui DJP online.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapa yang Wajib Lapor SPT Tahunan? Ini Penjelasannya

Siapa yang Wajib Lapor SPT Tahunan? Ini Penjelasannya

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 07:00 WIB

Ternyata Ini Perbedaan Lapor SPT Tahunan Lewat E-Form dan E-Filling

Ternyata Ini Perbedaan Lapor SPT Tahunan Lewat E-Form dan E-Filling

News | Sabtu, 21 Januari 2023 | 22:45 WIB

Cara Daftar Efin Online untuk Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu ke Kantor Pajak

Cara Daftar Efin Online untuk Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu ke Kantor Pajak

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 12:29 WIB

Cara Lapor SPT Tahunan Pakai HP, Proses Lebih Mudah dan Cepat

Cara Lapor SPT Tahunan Pakai HP, Proses Lebih Mudah dan Cepat

News | Jum'at, 13 Januari 2023 | 09:15 WIB

Solusi Lupa EFIN untuk Lapor SPT Online, Tak Perlu ke Kantor Pajak

Solusi Lupa EFIN untuk Lapor SPT Online, Tak Perlu ke Kantor Pajak

News | Kamis, 12 Januari 2023 | 06:50 WIB

Kapan Lapor SPT Tahunan? Sudah Bisa Dimulai 1 Januari 2023

Kapan Lapor SPT Tahunan? Sudah Bisa Dimulai 1 Januari 2023

News | Selasa, 10 Januari 2023 | 14:06 WIB

Terkini

Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum

Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:46 WIB

BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu

BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:38 WIB

Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana

Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:16 WIB

Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!

Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:14 WIB

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:13 WIB

DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat

DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:08 WIB

Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya

Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:05 WIB

Tambahan TKD Rp10,6 Triliun Tuntas Disalurkan, Pemulihan Pasca Bencana Melaju Pesat

Tambahan TKD Rp10,6 Triliun Tuntas Disalurkan, Pemulihan Pasca Bencana Melaju Pesat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:04 WIB

Ledakan Tambang Batu Bara Kolombia Tewaskan 9 Pekerja Akibat Akumulasi Gas Metana Mematikan

Ledakan Tambang Batu Bara Kolombia Tewaskan 9 Pekerja Akibat Akumulasi Gas Metana Mematikan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:50 WIB

Cuan di Tengah Banjir Kembangan Jakbar: Modal Gerobak, Agus Raup Rp800 Ribu Cuma dalam 3 Jam!

Cuan di Tengah Banjir Kembangan Jakbar: Modal Gerobak, Agus Raup Rp800 Ribu Cuma dalam 3 Jam!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:47 WIB