Minta Dikasihani karena Cuma Tukang Becak, Ini Sanksi Pidana Bagi Pembobol Rekening

Rabu, 25 Januari 2023 | 15:16 WIB
Minta Dikasihani karena Cuma Tukang Becak, Ini Sanksi Pidana Bagi Pembobol Rekening
Bank BCA (suara.com/Adrian Mahakam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000,000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Demikian uraian mengenai sanksi pidana yang bisa dikenakan kepada pelaku pembobolan rekening. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI