Jejak Kasus Tarik Tambang Maut IKA Unhas: Damai Lewat Restorative Justice, Status Tersangka Gugur

Rabu, 25 Januari 2023 | 15:50 WIB
Jejak Kasus Tarik Tambang Maut IKA Unhas: Damai Lewat Restorative Justice, Status Tersangka Gugur
Tangkapan layar korban tewas saat lomba tarik tambang di IKA Unhas, Minggu (18/12/2022). (Ist)

Tewasnya Masyita dalam peristiwa itu membuat kepolisian turun tangan untuk menyelidiki insiden tersebut.

Akhirnya, Ketua panitia acara rahmansyah ditetaokan sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

"Tersangka satu orang, perannya sebagai penanggung jawab" ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Rheonald Truly Sohomuntal Simanjuntak, Sabtu (24/12/2022).

Meski tak ditahan, Rahmansyah dijerat Pasal 259 KUHP dan Pasal 360 KUHP. Menurut kepolisian, tersangka Rahmansyah tidak ditahan karena dinilai kooperatif dalam kasus ini.

Kini akhirnya kasus tewasnya Masyita telah dihentikan karena berakhir dengan perdamaian.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI